Infak/Sedekah di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Kajian Akuntansi Syariah

  • Della Fadhilatunisa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • M Miftach Fakhri Universitas Negeri Makassar
    (ID)
  • Suhartono Suhartono Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Namla Elfa Syariati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)
  • Roby Aditya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

COVID-19 membawa dampak yang cukup besar bagi sektor keuangan seluruh elemen masyarakat, khususnya pada pengemudi transportasi online. Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, kontribusi dari seluruh elemen masyarakat baik lembaga maupun personal sangat diperlukan. Kontribusi tersebut dapat berupa infak/sedekah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat itu sendiri. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah menyebutkan bahwa infak/sedekah adalah donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah. Fleksibilitas dari Infak/sedekah menjadikan siapapun yang terkena dampak wabah COVID-19 dapat menerimanya. Selain itu, infaq atau sedekah sendiri tidak hanya bermanfaat bagi pribadi sebagai proses kehalalan harta seseorang, namun sebagai wujud kepedulian sesama dan tabungan akhirat bagi yang melakukannya. Tujuan penelitian adalah untuk menggali konsep kajian akuntansi syariah pada infak/sedekah dan mengetahui manfaat infaq dan sedekah bagi para pengemudi online (Gojek atau Grab). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pemikiran burhani sebagai metode. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara tidak terstruktur dan angket dengan instrumennya yaitu lembar angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa infak/sedekah dalam akuntansi syariah dimaknai sebagai pendapatan bagi para penerima infak/sedekah sehingga dapat mengurangi kesulitan COVID-19 dan respon pengemudi dari ketiga aspek yaitu fleksibilitas, kapabilitas dan profesionalisme berada pada kategori baik sehingga dapat disimpulkan bahwa pengemudi memiliki respon baik atau positif terhadap bantuan sosial atau infaq dan sedekah dalam wujud uang maupun bahan pokok.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Amira, M. (2013). Trading with God: Islam, calculation, excess. In A Companion to the Anthropology of Religion, 274–293.

Apriyanti, H. W. (2017). Akuntansi Syariah: Sebuah Tinjauan Antara Teori Dan Praktik. Jurnal Akuntansi Indonesia, 6(2), 131. https://doi.org/10.30659/jai.6.2.131-140

El-Firdausy, I. (2009). Dahsyatnya Sedekah Meraih Berkah Dari Sedekah. Cemerlang Publishing.

Fitriani, E. S., Agrosamdhyo, R., & Mansur, E. (2020). Strategi Penghimpunan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Program Sebar Sembako pada Masa Pandemi Covid-19 di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bali. Journal Widya Balina, 5(9), 68–77.

Hadi, D. A. (2018). Pengembangan Teori Akuntansi Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 9(1), 106–123. https://doi.org/10.18202/jamal.2018.04.9007

Hadziq, M. F. (2013). Fikih Zakat, Infaq, dan Sedekah. Ekonomi Ziswaf.

Haqqi, M., & Ibrahim, sthafa S. (2010). Sedekah berbalas kontan: balasan berlipat terhindar musibah. Aqwam Media Profetika.

Harahap, S. S. (2001). Akuntansi Islam: Menuju Perumusan Teori. Pustaka Quantum.

IAI, (Ikatan Akuntan Indonesia). (n.d.). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.

International Labour Organization. (2017). Indonesia Jobs Outlook 2017 Harnessing Technology for Growth and Job Creation.

Kamla, R. (2015). Critical Muslim Intellectuals’ Thought: Possible Contributions to the Development of Emancipatory Accounting Thought. Critical Perspectives on Accounting. 31, 64–74. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.cpa.2015.01.014

Kayikci, M. R. (n.d.). Islamic Ethics and Female Volunteering (Committing to Society, Committing to God) (J. M. Roose & B. S. Turner (Eds.)). Palgrave Macmillan.

Kencana, M. (2020). Sri Mulyani Gambarkan Kondisi Ekonomi Indonesia yang Terimbas Virus Corona. 17 April.

Khaf, M. (2007). Infaq fi Sabil Allah. In Islamic Finance.

Kuran, T. (1989). On the notion of economic justice in contemporary Islamic thought. International Journal of Middle East Studies, 21(2), 171–191.

Kuran, T. (1995). Islamic economics and the Islamic subeconomy. The Journal of Economic Perspectives, 9(4), 155–173.

Lembaga Demografi FEB UI. (2020). Laporan Penelitian Survei Pengalaman Mitra Driver Gojek Selama Pandemi Covid-19. 1–11.

Muchtar, & Zakaria, F. T. (2020). Islamic Economics Expert Says Zakat Plays Important Role Reducing Impact of Covid-19.

Mulawarman, A. ., & Kamayanti, A. (2018). Towards Islamic Accounting Anthropology: How Secular Anthropology Reshaped Accounting in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 9(4), 629–647. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/JIABR-02-2015-0004

Nopiardo, W. (2017). Strategi Fundraising Dana Zakat Pada BAZNAS Kabupaten Tanah Datar. Jurnal IMARA, 1(1).

Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 18. (2020). Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Nomor 9(Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19)), 2–6. http://jurnalrespirologi.org/index.php/jri/article/view/101

Pradana, C. S. A. G., & Purba, A. T. (2017). Dampak zakat infaq dan sedekah terhadap kesejahteraan rumah tangga (Studi Pada LAZ EL-ZAWA Kota Malang).

Raharjo, K. (2010). Filosofi Akuntansi Syariah Dalam Praktek Transaksi Lembaga Keuangan Islam. In akuntansi Syariah.

Rahman, Y., Naholo, S., & Santoso, I. R. (2019). Konsep Akuntansi Syariah pada Budaya Mahar. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(1), 82–101.

Salihin, A., Fatima, A. ., & Ousama, A. . (2014). An Islamic Perspective on the True and Fair View Override Principle. Journal of Islami Accounting and Business Research, 5(2), 142–157. https://doi.org/https://doi.org/10.1108/JIABR-12-2011-0005

Salman, K. R. (2020). Peran ZISWAF dalam Situasi Pandemi Covid-19 dalam Kajian Akuntansi Syariah. Majalah SWA.

Sanusi Muhammad. (2009). The Power of Sedekah. Pustaka Insani Madani.

Suma, M. A. (2013). Zakat, Infak, dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Al-Iqtishad, V(2), 253–274.

Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (n.d.).

Uyun, Q. (2015). Zakat, Infaq, Shadaqah , dan Wakaf Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Islamuna, 2(2), 219–234.

Wikaningtyas, S. U., & Sulastiningsih. (2015). Strategi Penghimpunan Dana Zakat Pada Organisasi Pengelola Zakat di Kabupaten Bantul. Jurnal Riset Manajemen, 2(1).

Yanda, T. A. U. El, & Faizah, S. I. (2020). Dampak Pendayagunaan Zakat Infak Sedekah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa Di Kota Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 7(5), 911. https://doi.org/10.20473/vol7iss20205pp911-925

Diterbitkan
2020-12-27
Bagian
Volume 6 Nomor 2 (2020)
Abstrak viewed = 1191 times

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 1 2