Interpretasi Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Perspektif Maslahat
Abstract
Perubahan batas minimal usia kawin bagi perempuan ditujukan untuk melindungi hak-hak anak perempuan dengan menutup peluang praktik perkawinan di bawah umur yang selama ini diakomodasi oleh UU Perkawinan. Penelitian ini berupaya mengintepretasi hal tersebut dalam perspektif maslahat dengan teknik library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun patut diapresiasi dan mengandung maslahat, namun ada celah yang dapat dianggap kabur atau dapat diperdebatkan, yaitu pada dasarnya salah satu penyebab dari tingginya praktik perkawinan di bawah umur adalah pergaulan bebas yang permisif hingga praktik perzinaan yang menimbulkan kehamilan yang tidak dinginkan,bukan hanya terkait regulasi usia kawin, kurangnya pertimbangan terkait hal ini dalam perubahan regulasi tersebut menjadi ancaman yang nyata dimana praktik perzinaan akan semakin tak terbendung terutama pada kalangan di bawah umur karena perkawinan terkesan dipersulit.
Kata Kunci : Batas Usia, Perkawinan, Maslahat
Changes to the minimum age of marriage for women are intended to protect the rights of girls by closing opportunities for underage marriage practices that have been accommodated by the Marriage Law. This research seeks to interpret this in the perspective of maslahat with library research technique. The results showed that although worthy of appreciation and contain maslahat, there are gaps that can be considered vague or debatable, which is basically one of the causes of the high practice of underage marriage is permissive promiscuity to adultery practices that lead to unwanted pregnancies, not only related to the regulation of the age of marriage, the lack of consideration related to this in the regulation changes into a real threat where adultery practices will be increasingly unstoppable, especially among minors because marriage seems to be complicated.
Keywords: Age Limit, Marriage, Maslahat
References
Al-Ghazali, Abu Hamid. al-Mustaṣfā min ‘Ilmi al-Uṣūl. Juz I. Beirut: Mu‘sasah al-Risalah, 1997.
Asmawi. Teori Maslahat dan Relevansinya dengan Perundang-undangan Pidana Khusus di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2010.
As-San’ani, Subulus Salam III. Kairo: Dar Ihya’ al-Turas al-Araby, 1379 H.
Hanafi, Yusuf. Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Child Marriage). Bandung: Mandar Maju, 2011.
Jahar, Asep Saepudin. dkk. Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis. Jakarta: Kencana, 2013.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia Tazzafa, 2013.
Quran Kemenag in Word.
Riady, Erliana. detikNews “Revisi UU Perkawinan Bikin Permohonan Dispensasi Kawin Naik 300% di Blitar”, dalam https://news.detik.com/ diakses pada 02/02/2020.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 3. Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat I. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.
Washil, Nashr Farid Muhammad dan Abdul Aziz Muhammad Azzam. Qawaid Fiqhiyyah. Jakarta: Amzah, 2019.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.