Tren Media Sosial terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di ‎Kabupaten ‎Pangkep.‎

  • azman arsyad

Abstract

Pada era global saat ini, kemudahan untuk mengakses internet merupakan ‎suatu keniscayaan. Betapa tidak, pada genggaman setiap orang sudah ada gawai ‎yang memudahkan akses untuk berselancar di dunia maya. Kemudahan ini ternyata ‎memberikan pengaruh dalam kebiasaan mengekspresikan diri, yang dulu ‎mengekspresikan diri melalui dunia nyata semakin tergerus oleh dunia maya. Dalam ‎hal rumah tangga banyak kondisi dimana pasangan suami istri lebih banyak ‎berkomunikasi lewat gawai yang menyebabkan lalai dari tanggung jawab masing-‎masing. Penelitian ini merupakan penelitian empris karena berkaitan dengan gejala sosial, dimana penulis menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Kabupaten Pangkep banyak yang bercerai akibat dari pengaruh media sosial. Pengaruh negatif dari media sosial mengakibatkan terjadinya perselisihan baik karena lalai, maupun cemburu terhadap ‎istri atau suami karena terlalu akrab dengan media sosial. Salah satu faktor yang ‎melatar belakangi timbulnya gugatan perceraian yang menarik adalah faktor ‎penggunaan media sosial.

References

Ahmad, Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 2. Cet ke-V; CV Pustaka Setia, 2016. ‎

ASA, Briggs dan Peter Burke. Sejarah Sosial Media Dari Gutenberg Sampai Internet. ‎

Penerjemah: A. Rahman Zainuddin, edisi I, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006. ‎

As-Subki, Ali Yusuf. “Fiqh Keluarga, Pedoman Berkembang dalam Islam”. Cet ke 1. ‎Jakarta: Sinar Grafika Offser. 2010. ‎

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UI Perss. 1999. ‎

Bungin, M. Burhan. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi Format-Format ‎Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, ‎Manajemen, dan Pemasaran. Cet ke I; Jakarta: Kencana. 2013. ‎

Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial ‎Masyarakat di Indonesia” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ‎Universitas Tulungagung 2016. ‎

Helmawati. Pendidikan Keluarga. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2014. ‎

Erna. Pendekatan Perceraian dari Perspektif Psikologi. Jakarta: Yayasan Obor ‎Indonesia. 1999. ‎

Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cet. I; Jakarta: Kencana. 2003. ‎

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi ‎UGM, 1982.‎

Jaelani, Abdul Qodir.Keluarga Sakina. Surabaya: Bina Ilmu. 1995. ‎

Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahan. ‎Surabaya: Halim, 2013. ‎

Maleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010. ‎

Muchtar, Kamal. Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Cet- 2; Jakarta: Bulan ‎Bintang. 1987.Ramulyo, Muhammad Idris. Hukum Perkawinan Islam, Suatu ‎Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Edisi II Cet. I; Jakarta: Sinar ‎Grafika. 1996. ‎

Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahman. Cet ke I; ‎Makassar: Alauddin University Press. 2013.‎

Syaifuddin, Muhammad Syaifuddin, Dkk. Hukum Perceraian. Cet,Ke-2; Jakarta: Sinar ‎Grafika. 2014.‎

Published
2020-06-30
How to Cite
arsyad, azman. (2020). Tren Media Sosial terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di ‎Kabupaten ‎Pangkep.‎. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 83-92. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.14478
Section
Artikel
Abstract viewed = 483 times