Tren Media Sosial terhadap Pengaruh Tingginya Perceraian di Kabupaten Pangkep.
Abstract
Pada era global saat ini, kemudahan untuk mengakses internet merupakan suatu keniscayaan. Betapa tidak, pada genggaman setiap orang sudah ada gawai yang memudahkan akses untuk berselancar di dunia maya. Kemudahan ini ternyata memberikan pengaruh dalam kebiasaan mengekspresikan diri, yang dulu mengekspresikan diri melalui dunia nyata semakin tergerus oleh dunia maya. Dalam hal rumah tangga banyak kondisi dimana pasangan suami istri lebih banyak berkomunikasi lewat gawai yang menyebabkan lalai dari tanggung jawab masing-masing. Penelitian ini merupakan penelitian empris karena berkaitan dengan gejala sosial, dimana penulis menggunakan pendekatan kualitatif untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa tahun terakhir ini, khususnya di Kabupaten Pangkep banyak yang bercerai akibat dari pengaruh media sosial. Pengaruh negatif dari media sosial mengakibatkan terjadinya perselisihan baik karena lalai, maupun cemburu terhadap istri atau suami karena terlalu akrab dengan media sosial. Salah satu faktor yang melatar belakangi timbulnya gugatan perceraian yang menarik adalah faktor penggunaan media sosial.References
Ahmad, Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 2. Cet ke-V; CV Pustaka Setia, 2016.
ASA, Briggs dan Peter Burke. Sejarah Sosial Media Dari Gutenberg Sampai Internet.
Penerjemah: A. Rahman Zainuddin, edisi I, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006.
As-Subki, Ali Yusuf. “Fiqh Keluarga, Pedoman Berkembang dalam Islam”. Cet ke 1. Jakarta: Sinar Grafika Offser. 2010.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UI Perss. 1999.
Bungin, M. Burhan. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran. Cet ke I; Jakarta: Kencana. 2013.
Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tulungagung 2016.
Helmawati. Pendidikan Keluarga. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2014.
Erna. Pendekatan Perceraian dari Perspektif Psikologi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 1999.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Cet. I; Jakarta: Kencana. 2003.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1982.
Jaelani, Abdul Qodir.Keluarga Sakina. Surabaya: Bina Ilmu. 1995.
Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahan. Surabaya: Halim, 2013.
Maleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010.
Muchtar, Kamal. Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Cet- 2; Jakarta: Bulan Bintang. 1987.Ramulyo, Muhammad Idris. Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI. Edisi II Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika. 1996.
Ridwan, Muhammad Saleh. Keluarga Sakinah Mawaddah Warahman. Cet ke I; Makassar: Alauddin University Press. 2013.
Syaifuddin, Muhammad Syaifuddin, Dkk. Hukum Perceraian. Cet,Ke-2; Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.