Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019)

  • Muh Alwi Hidayat Universitas Hasanuddin Makassar
    (ID)
  • Muhadar Muhadar Universitas Hasanuddin Makassar
    (ID)
  • Syamsuddin Muchtar Universitas Hasanuddin Makassar
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian adalah mengetahui mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan yang dilakukan anak serta upaya-upaya penanggulangan kejahatan tersebut. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui pencatatan data secara langsung berkaitan dengan masalah penelitian, yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan lainnya.

Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka disimpulkan bahwa: (1) Faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh anak terdiri atas dua faktor yaitu  faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu emosi yang belum stabil, kesalahpahaman, dendam, kejiwaan anak, lemahnya iman, butuhnya pengakuan. Faktor eksternal, yaitu lingkungan masyarakat, minuman beralkohol, perang kelompok, ekonomi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat. (2) Upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi kasus tersebut yakni: (a) Upaya Pre-Emtif yaitu upaya-upaya awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Usaha-usaha yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan secara pre-entif adalah menanamkan nilai- nilai/ norma-norma yang baik; (b) Upaya preventif yaitu tindak lanjut dari upaya Pre-Emtif yang masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan. Dalam upaya preventif yang ditekankan adalah menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan; (c) Upaya Represif, berupa penegakan hukum (law enforcement) dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan.

Kata kunci: Kriminologi, Pembunuhan, Anak.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum, (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Cet I: Jakarta; Kencana, 2009.

A.S. Alam, Amir Ilyas. Krimonologi Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana. 2018.

Louise Porter Psikolog Anak, Selasa 26 November 2013, Pentingnya Pengakuan Terhadap Perilaku Anak, Detik.com.

Lupita, Niken Candra. Analisis Kriminologis Terjadinya Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Bagian Hukum Pidana Volume 5 Nomor 6 P ISSN 2338-7386. 2017

Musakkir, Putusan Hakim Yang Diskriminatif Dalam Perkara Pidana Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Dan Psikologi Hukum, Cet I: Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset, 2013.

Pasal 338 KUHP yang merupakan tindak pidana pokok

Prakoso, Abintoro. Kriminologi dan Hukum Pidana. Yoogyakarta: Laksbang Presindo. 2016.

Sadli, Saparinah. Persepsi Sosial mengenai Perilaku Menyimpang. Jakarta: Bulan Bintang. 1997.

Santoso, Topo. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa. 2001.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1986.

Soekanto, Soerjono., Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers. 2003.

Suluh, Bali. Pembunuh Tentara Ternyata Anak Anggota DPRD Bali Umur 16 Tahun. Diunduh dari http://suluhbali.co/pembunuh-tentara-ternyata-anak-anggota-dprd-bali-umur-16-tahun/pada 3 Juli 2020. Pada Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wawancara LKPA Maros tentang Pelaku Anak, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, 05 Juni 2020. Pukul 14.10 Wita.

Wawancara dengan Rika Mona Pandegirot S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Makassar, 02 Juni 2020, Pukul 10.15 Wita.

Wawancara dengan Muh. Akbar, Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Makassar, 28 Mei 2020, Pukul 13.35 Wita.

Wawancara Pelaku Anak, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, Wawancara, Maros, 05 Juni 2020. Pukul 14.10 Wita.

Wawancara dengan Andi Suryadi S.H..M.M, Pengelola Data Sistem Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, Jumat 05 Juni 2020, Pukul 14.10 Wita.

Wawancara dengan Rika Mona Pandegirot S.H.,M.H, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Makassar, Selasa, 02 Juni 2020, Pukul 10.15 Wita.

Wawancara dengan Muh. Akbar, Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Kota Besar Makasar, Makassar 28 Mei 2020, Pukul 13.35 wita

Zainuddin, Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2011.

Published
2020-07-25
How to Cite
Alwi Hidayat, M., Muhadar, M., & Muchtar, S. (2020). Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 93-106. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.14893
Section
Artikel
Abstract viewed = 9623 times