Tinjauan Hukum Penatagunaan Tanah Pada Bangunan Gedung Usaha yang Berdiri di Kawasan Permukiman

  • Muhammad Alfa Fathansyah UNIVERSITAS HASANUDDIN
    (ID)
  • Farida Patittingi Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Sri Susyanti Nur UNIVERSITAS HASANUDDIN
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 telah sejalan dengan regulasi bangunan komersial dan pengawasan pemerintah daerah terhadap bangunan komersial di kawasan pemukiman. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif tipe sosio yuridis yang terdiri dari penelitian hukum normatif serta penelitian hukum empiris dengan mendapatkan dan menganalisa data primer dalam bentuk hasil wawancara dengan narasumber. Penelitian ini dilakukan di bangunan gedung usaha yang berdiri di kawasan permukiman, Dinas Penataan Ruang dan Bangunan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar dengan populasi seluruh bangunan gedung usaha di Kota Makassar. Hasil penelitian ini adalah pengelolaan penggunaan lahan pada bangunan komersial yang berada di kawasan pemukiman belum dilaksanakan dengan baik dan menyeluruh sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang pengelolaan penggunaan tanah. Hal ini terlihat dari masih adanya hal-hal yang belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan, misalnya penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Meskipun penyelengaraan penataan ruang dalam pembangunan gedung usaha di kawasan permukiman telah berjalan, banyaknya jumlah gedung usaha pada kawasan permukiman menandakan bahwa pengawasan Dinas Penataan Ruang dan Bangunan belum berjalan baik dan optimal karena apabila hal ini terjadi terus menerus dan terjadi pada kawasan perumahan/permukiman yang lain, maka fungsi kawasan perumahan/permukiman tidak menutup kemungkinan dapat berubah seluruh kawasan dan fungsinya.

                                                                               

Kata Kunci: Penatagunaan Tanah, Bangunan Gedung Usaha, Kawasan Permukiman.

 

This study aims to determine whether the implementation of Government Regulation No. 16 of 2004 has been in line with commercial building regulations and local government supervision of commercial buildings in residential areas. This study uses a socio-juridical type of qualitative approach consisting of normative legal research and empirical legal research by obtaining and analyzing primary data in the form of interviews with interviewees. This research was conducted in business buildings that stood in residential areas, the Office of Spatial Planning and the National Land Agency of Makassar with a population of all business buildings in Makassar. The results of this study are the management of land used in commercial buildings located in residential areas has not been implemented properly and thoroughly in accordance with Government Regulation No. 16 of 2004 concerning land use management. This can be seen from there are still things that have not been implemented properly according to the provisions, for example the use and utilization of land must be in accordance with the Regional Spatial Plan. Although spatial planning has been implemented in the construction of business buildings in residential areas, the large number of business buildings in residential areas indicates that the supervision of the Spatial Planning and Building Services has not been running well and optimally because if this happens continuously and occurs in other housing / settlement areas , then the function of the housing / settlement area does not rule out the possibility of changing the entire area and its functions. Keyword: land use, business buildings, residential areas

Author Biographies

Muhammad Alfa Fathansyah, UNIVERSITAS HASANUDDIN
mahasiswa pascasarjana universitas hasanuddin prodi ilmu hukum (agraria)
Farida Patittingi, Universitas Hasanuddin
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Sri Susyanti Nur, UNIVERSITAS HASANUDDIN
Fakultas Hukum Universitas Hasas=nuddin

References

Ahmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Gunung Agung: Jakarta.

Abrar Saleng. (2013). Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam. Membumi Publishing: Makassar.

Ali Achmad Chomzah. (2003). Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Prestasi Pustakarya: Jakarta.

Arba. (2019) Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah. Sinar Grafika: Jakarta.

Arie Sukanti Hutagalung, Leon C.A. Verstappen, Wilbert D. Kolkman, Rafael Edy Bosko. (2012). Hukum Pertanahan Di Belanda Dan Indonesia. Pustaka Larasan: Denpasar.

Boedi Harsono. (2007). Hukum Agraria di Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya). Djambatan: Jakarta.

Chainur Arrasjid. (2014). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.

Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Pers: Jakarta.

Dominikus Rato, (2010). Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo: Jakarta.

Effendi Parangin. (1986). Hukum Agraria Di Indonesia (Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum). Rajawali Pers: Jakarta.

Effendi Parangin. (1986). Mencegah Sengketa Tanah. Rajawali Pers: Jakarta.

Hadi Sabri Yunus. (2015). Struktur Tata Ruang Kota. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Hasni. (2010). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah (Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH). Rajawali Pers: Jakarta.

Herlien Budiono. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanian Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Ida Nurlinda. (2009). Prinsip-Prinsip Pembaruan Agraria. Rajawali Pers: Jakarta.

Mulyono Sadyohutomo. (2016). Tata Guna Tanah dan Penyerasian Tata Ruang. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana: Jakarta.

Purnadi Purbacaraka, A. Ridwan Halim. (1983). Sendi-Sendi Hukum Agraria. Ghalia Indonesia: Jakarta.

Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Citra Aditya: Bandung.

Ridwan HR. (2007). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers: Jakarta.

Sudarsono. (2001). Pengantar lmu Hukum. Rineka Cipta: Jakarta.

Urip Santoso. (2010). Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Ed. Keenam. Kencana: Jakarta.

Urip Santoso. (2010) Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana: Jakarta.

Urip Santoso. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komperhensif. Kencana: Jakarta.

Waskito, Hadi Arnowo. (2017). Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang, Kencana: Jakarta.

Yunus Wahid. (2016). Pegantar Hukum Tata Ruang. Kencana: Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-undang No. 27 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 mengenai Penatagunaan Tanah

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 mengenai Pelaksanaan Bangunan Gedung

Pertaturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

JURNAL ILMIAH:

Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 15 Nomor 1, Maret 2007

Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Vol. 12 Nomor 4, Desember 2012

WEBSITE:

https://makassar.rakyatku.com/post/kadis-dtrb-makasar-izin-bangunan-komersil-di-perketat.html diakses pada tanggal 10 Mei 2020 pukul 15.00 Wita

Published
2021-12-24
How to Cite
Fathansyah, M. A., Patittingi, F., & Nur, S. S. (2021). Tinjauan Hukum Penatagunaan Tanah Pada Bangunan Gedung Usaha yang Berdiri di Kawasan Permukiman. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 8(2), 138-148. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i2.19648
Section
Artikel
Abstract viewed = 332 times