Perlindungan Hukum Bagi Anak Didik Pemasyarakatan yang Mengalami Kekerasan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros
Abstract
ABSTRAK
Penelitian Ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Anak Didik Pemasyaratan yang mengalami kekerasan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II di Kabupaten Maros dan untuk menganalisis faktor penghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Kabupaten Maros. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode penelitian wawancara dan kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu (1) Bentuk perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan korban kekerasan yang diterapkan di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros adalah mengasingkan pelaku kekerasan terhadap anak ke dalam sel pengasingan (tutup sunyi) karena melakukan kekerasan terhadap anak didik pemasyarakatan merupakan pelanggaran disiplin berat (2) Faktor yang menghambat pemberian perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan adalah faktor sarana dan fasilitas umum di lingkungan lembaga pembinaan khusus anak yang digunakan masih secara bersama-sama oleh anak didik pemasyarakatan dan warga binaan yang lain (dewasa) dan faktor biaya yang menyebabkan hingga saat ini belum dapat dilaksanakan pemisahan lembaga pembinaan khusus anak dan dewasa.
References
Aprillia Sinewe, Trisha. 2019. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan menurut hukum pidana Indonesia. Lex Crimen Vol. V No.9 (Hlm. 55). Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Arfan Faiz Muhlizi, Arfan, dkk. 2016. Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Membangun Sistem Hukum Pidana Anak, Pusat Analisis Dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham (hlm. 133)
Chusniatun. 2018. Sistem Perlindungan Hukum bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan dalam perspektif Konvensi Internasional Hak-Hak Anak. SUHUF Vol 30 No.1. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Gajah, Nurhamidah. 2017. Pembinaan Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Padangsidimpuan. Jurnal ilmu-ilmu social dan keislaman. Tapanuli Selatan: Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.
Hardianto, Agus. 2013. Upaya Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Beteng Ambarawa, Diponegoro Law Review. Semarang: Universitas Diponegoro.
Huraerah, Abu. 2012. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.
Maidin Gultom, Maidin. 2008. Pelindungan Hukum Terhadap Anak. Refika Aditama: Jakarta.
Suardi, Andi. Staf Pembinaan LPKA Kelas II Maros, Wawancara Pribadi, Maros 27 Oktober 2020 Pukul 11.00 WITA.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.