Sistem Bagi Hasil pada Pelelangan Ikan di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
Abstract
Sistem bagi hasil pada pelelangan di Kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar, dalam kerjasama bagi hasil penangkapan ikan, menggunakan akad perjanjian antara nelayan dan juragan adalah dilakukan secara lisan, dengan mengikuti adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Dan dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil tersebut adalah hanya sebatas kerja dan mendapatkan hasil. Akad perjanjian bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan patorani adalah sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun. Dilihat dari system bagi hasil maka dapat dikatakan bahwa pembagian tersebut sudah cukup adil meskipun terdapat ketidakadilan tentang kerugian dalam kerjasama bagi hasil, dalam hal ini adanya hutang yang dibebankan kepada juragan.
Bagi hasil antara nelayan patorani menggunakan sistem mudharabah Muthlaqah yaitu mengikuti adat kebiasaan yang berlaku di daerah setempat dengan menggunakan cara tata cara pembagian yang disepakati bersama.
References
AzharBasyir, Ahmad, Asas-AsasHukum Muamalah. Yogyakarta: UII Press, 2000 Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002
Antonio, Syafi’I, Muhammad. Bank Syari’ah: Dari Teori dan Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga: Studi Kritis Interprestasi Kontemporer Tentang Riba dan Bunga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Chairuman pasaribu dan Suhrawardi K, Lubis, SH, HukumPerjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1996
Dahlan, Abdul Aziz, EnsiklopediHukum Islam, Jakarta: IchtiarBaru Van Hoeve, 1996
Dewi, Gemala et al, HukumPerikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Solo: PustakaMantiq, 1997
Hassan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1983
Helmi Karim, FiqhMu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993
Hasan, M. Ali, Berbagai MacamTransaksi dalam Islam, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2003 Kusnadi, Konflik Sosial Nelayan, Yogyakarta: LKIS, 2002
------------, Nelayan: Strategi Adaptasi dan Jaringan Sosial, Bandung: Humaniora Utama Press, 2000
Lubis, Ibrahim, Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: Radar Jaya Qffset, 1995.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, MetodePenelitian Survey, Jakarta: LP3ES, 1989
M. Rifa’ii, Terjemah Khulashah: Kifayatul Akhyar, Semarang: PT KaryaToha Putra
------------, Terjemah Bulughul Maram, Semarang: Wicaksana, 1994
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah,Yogyakarta: UII Press, 2000
------------, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2004
Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Gafindo Persada, 2002
M. Saefuddin, Ahmad, Ekonomi Masyarakat dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Rajawali, 1987
Mervvyn K. Lewis dan LatifaAlgaoud, Perbankan Syari’ah. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004
Mulyadi, Ekonomi Kelautan. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2005
U. Maman, et, al. Metodologi Penelitian Agama: Teori Dan Praktek. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2006
Prof. R. Subekti, SH. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999 .
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.