Sistem Bagi Hasil pada Pelelangan Ikan di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar

  • Irfan Irfan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Sistem bagi hasil pada pelelangan di Kecamatan Galesong Utara kabupaten Takalar, dalam kerjasama bagi hasil penangkapan ikan, menggunakan akad perjanjian antara nelayan dan juragan adalah dilakukan secara lisan, dengan mengikuti  adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun. Dan dalam pelaksanaan kerjasama bagi hasil tersebut adalah hanya sebatas kerja dan mendapatkan hasil. Akad perjanjian bagi hasil penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan patorani adalah sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun. Dilihat dari system bagi hasil maka dapat dikatakan bahwa pembagian tersebut sudah cukup adil meskipun terdapat ketidakadilan tentang kerugian dalam kerjasama bagi hasil, dalam hal ini adanya hutang yang dibebankan kepada juragan.

Bagi hasil antara nelayan patorani menggunakan sistem mudharabah Muthlaqah yaitu mengikuti adat kebiasaan yang berlaku di daerah setempat dengan menggunakan cara tata cara pembagian yang disepakati bersama.

References

AzharBasyir, Ahmad, Asas-AsasHukum Muamalah. Yogyakarta: UII Press, 2000 Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Granit, 2004

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002

Antonio, Syafi’I, Muhammad. Bank Syari’ah: Dari Teori dan Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001

Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga: Studi Kritis Interprestasi Kontemporer Tentang Riba dan Bunga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

Chairuman pasaribu dan Suhrawardi K, Lubis, SH, HukumPerjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1996

Dahlan, Abdul Aziz, EnsiklopediHukum Islam, Jakarta: IchtiarBaru Van Hoeve, 1996

Dewi, Gemala et al, HukumPerikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006

Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Solo: PustakaMantiq, 1997

Hassan Shadily, Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1983

Helmi Karim, FiqhMu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993

Hasan, M. Ali, Berbagai MacamTransaksi dalam Islam, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2003 Kusnadi, Konflik Sosial Nelayan, Yogyakarta: LKIS, 2002

------------, Nelayan: Strategi Adaptasi dan Jaringan Sosial, Bandung: Humaniora Utama Press, 2000

Lubis, Ibrahim, Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: Radar Jaya Qffset, 1995.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, MetodePenelitian Survey, Jakarta: LP3ES, 1989

M. Rifa’ii, Terjemah Khulashah: Kifayatul Akhyar, Semarang: PT KaryaToha Putra

------------, Terjemah Bulughul Maram, Semarang: Wicaksana, 1994

Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah,Yogyakarta: UII Press, 2000

------------, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syari’ah, Yogyakarta: UII Press, 2004

Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Gafindo Persada, 2002

M. Saefuddin, Ahmad, Ekonomi Masyarakat dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Rajawali, 1987

Mervvyn K. Lewis dan LatifaAlgaoud, Perbankan Syari’ah. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004

Mulyadi, Ekonomi Kelautan. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2005

U. Maman, et, al. Metodologi Penelitian Agama: Teori Dan Praktek. Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2006

Prof. R. Subekti, SH. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1999 .

Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995

Published
2018-08-03
How to Cite
Irfan, I. (2018). Sistem Bagi Hasil pada Pelelangan Ikan di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 1-10. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5769
Section
Artikel
Abstract viewed = 564 times