WATAK DASAR HUKUM ISLAM
Abstract
Pemahaman seseorang terhadap hukum Islam, apalagi seorang orientalis, tentu tidak terlepas dari latar belakang dan pemahamannya terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam itu sendiri. Joseph Schacht, misalnya, mengintrodusir pemahamannya mengenai sejarah dan garis-garis besar sistem hukum Islam melalui bukunya yang sangat terkenal An Introduction to Islamic Law (Pengantar Hukum Islam). Sementara itu ia sendiri tidak mengakui hadis sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Tulisan ini merupakan respon atau tanggapan penulis terhadap salah satu bagian dari tulisan Joseph Schacht dalam buku, yakni bagian kedua pembahasan nomor 26. Bagian ini diberi judul "The Nature of Islamic Law".
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.