PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA PETUGAS KEBERSIHAN KOTA PEKANBARU
Abstract
Kota Pekanbaru adalah Ibu Kota Provinsi Riau yang tidak lepas dari masalah sampah. Untuk mengantisipasi masalah sampah, petugas kebersihan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan sampah. Petugas kebersihan membersihkan kota terkena sinar matahari dan menghadapi risiko yang tinggi berupa kecelakaan kerja. Meskipun Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 telah mengatur petugas kebersihan harus mendapatkan perlindungan dari penyelenggara pengelolaan sampah, namun banyak petugas kebersihan bekerja tidak memakai alat keselamatan kerja dengan berbagai alasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kendala dan upaya perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja petugas kebersihan Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mencermati efektivitas hukum di dalam masyarakat. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, kuesioner, wawancara, dan kajian pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dinas terkait belum secara lengkap memberikan alat keselamatan kerja kepada petugas kebersihan, petugas kebersihan seringkali mencari alasan untuk tidak memakai alat keselamatan kerja, dan instansi terkait belum melakukan fungsi pengawasan terhadap petugas kebersihan. Adapun kendala disebabkan instansi terkait memberikan alat keselamatan kerja tidak sesuai dengan kebutuhan kerja, ketidak patuhan petugas kebersihan terhadap peraturan yang berlaku, tidak adanya sanksi terhadap petugas kebersihan yang tidak memakai alat keselamatan kerja, dan instansi terkait belum melakukan fungsi pengawasan terhadap petugas kebersihan. Upaya yang perlu dilakukan instansi terkait menyediakan secara lengkap alat keselamatan kerja, para mandor mengingatkan bawahannya untuk memakai alat keselamatan kerja, instansi terkait mengawasi petugas kebersihan, mensosialisasikan bahaya tidak memakai alat keselamatan kerja, dan memberikan sanksi terhadap petugas kebersihan yang tidak memakai alat keselamatan.The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.