Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi

  • Sofiatul Istiqomah Universitas Islam Malang
    (ID)
  • Abdul Rokhim Universitas Islam Malang
    (ID)
  • Diyan Isnaeni Universitas Islam Malang
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan untuk metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif, metode evaluatif, dan metode Argumentatif. Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia lahir dari adanya perbuatan melawan hukum a criminal act (actus reus) dan terpunihinya unsur kesalahan a criminal intent (mens rea) sehingga dari segi objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku dan secara subjektif kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Serta penerapan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan pemahaman bahwa pertanggungjawaban pengganti dapat diterapkan jika masih dalam kewenangan pimpinan korporasi serta mengatur penerapan pidana pokok hanya dapat diganti dengan pidana denda serta pidana tambahan 1/3.

Keywords: Korporasi; Korupsi;  Pertanggungjawaban Pidana

References

REFERENCES

Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

———. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada., 1994.

Cristina de Maglie. “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law.” Studies Law Review 4, no. 547 (2005): 31.

Dwija Priyanto Dan Muladi. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum, 1991.

G. Wibisana, A.N. Marbun. “Corporate Criminal Liability in Indonesia Anti-Corruption Law: Does It Work Properly?” Asian J. Law Econ 9, no. 1 (2018): 20170029. https://doi.org/https://doi.org/10.1515/ajle-2017-0029.

H. Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Hasbullah F. Sjawie. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi. 3rd ed. Depok: Kencana, 2018.

I Dewa Made Suartha Dan I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia.” Kertha Wicaksana 1, no. 1 (2018): 41. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/kw.12.1.2018.1-10.

J. Ibrahim. “DOKTRIN Ultra Vires Dan KONSEKUENSI PENERAPANNYA TERHADAP Badan Hukum Privat.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 2 (2011): 243–257. https://doi.org/[Online]. Available: http://apjlsg.com/article-aspx?c6b62.

Joenedi Efendi dan Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Pernadamedia Group., 2018.

Mardjono Reksodiputro. Kemajuan Ekonomi Dan Kejahatan. 1st ed. Jakarta: Lembaga Kriminologi, 1994.

Muladi dan Diah Sulistyani. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Bandung: Alumni, 2013.

Sutan Remy Sjahdeini. Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi Dan Seluk-Beluknya. Jakarta: Kencana, 2017.

S.W. Buell. “The Responsibility Gap in Corporate Crime.” Crim Law Philos 12, no. 3 (2018): 471–491. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s11572-017-9434-9.

Widyo Pramono. Pertanggungjawaban Pidana Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2012.

Yuliandri. Kejahatan-Kejahatan Jorporasi Di Era Modern. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2010.

Published
2023-12-22
How to Cite
Sofiatul Istiqomah, Abdul Rokhim, & Diyan Isnaeni. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 12(2), 278-297. https://doi.org/10.24252/ad.vi.43642
Abstract viewed = 263 times