Kedaulatan Negara Pantai (Indonesia) Terhadap Konservasi Kelautan Dalam Wilayah Teritorial Laut (Territorial Sea) Indonesia
Abstract
Dasar laut dan tanah di bawah daerah laut teritorial sudah termasuk kedaulatan negara pantai, karena laut di wilayah teritorial merupakan bagian integral dari wilayahnya. Konsep kedaulatan teritorial berarti bahwa di daerah teritorial ini yurisdiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda, yang ada di wilayah tersebut. Sebagai bagian integral dan bagian dari yurisdiksi negara Indonesia, terhadap wilayah laut teritorial itu Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan untuk memanfaatkan dan memaksimalkan sumber daya alam di lautan, termasuk melakukan konservasi. Berdasarkan Kon- vensi Hukum Laut 1982 yang menetapkan wilayah teritorial laut sepanjang 12 mil, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kedaulatan penuh atas lautan yang sangat luas. Luasnya wilayah laut teritorial yang di dalamnya terkandung sumber daya alam hayati dan non hayati ini merupakan potensi yang sangat besar untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umumReferences
Albert W. Koers, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, edisi Belanda, Het Verdrag van de Verenigde Naties Inzake het Recht van de Zee, een Samenvating, diterjemahkan oleh Rudi M. Rizki dan Wahyuni Bahar, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994
Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Jambatan, Jakarta, 1989.
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1989.
J.L. Bierly, Hukum Bangsa-Bangsa, Bhratara, Jakarta, 1996.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengambilan Kekayaan Alam di Dasar Laut dan Tanah di Bawahnya dan Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, tt.
, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.
R.R. Churchill and A.V. Lowe, The Law of the Sea, Third Editon, Juris Publishing, Manchester University, U.K., 1999.
Siti Sundari Rangkuti, Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya,
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.