Kedaulatan Negara Pantai (Indonesia) Terhadap Konservasi Kelautan Dalam Wilayah Teritorial Laut (Territorial Sea) Indonesia

  • Erlina Erlina
    (ID)

Abstract

Dasar laut dan tanah di bawah daerah laut teritorial sudah termasuk kedaulatan negara pantai, karena laut di wilayah teritorial merupakan bagian integral dari wilayahnya. Konsep kedaulatan teritorial berarti bahwa di daerah teritorial ini yurisdiksi dijalankan oleh negara itu atas orang-orang dan harta benda, yang ada di wilayah tersebut. Sebagai bagian integral dan bagian dari yurisdiksi negara Indonesia, terhadap wilayah laut teritorial itu Pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan untuk memanfaatkan dan memaksimalkan sumber daya alam  di lautan, termasuk melakukan konservasi. Berdasarkan Kon- vensi Hukum Laut 1982 yang menetapkan wilayah teritorial laut sepanjang 12 mil, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki kedaulatan penuh atas lautan yang sangat luas.  Luasnya wilayah laut teritorial yang di dalamnya terkandung sumber daya alam hayati dan non hayati ini merupakan potensi yang sangat besar untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yakni memajukan kesejahteraan umum

References

Albert W. Koers, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, edisi Belanda, Het Verdrag van de Verenigde Naties Inzake het Recht van de Zee, een Samenvating, diterjemahkan oleh Rudi M. Rizki dan Wahyuni Bahar, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994

Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Jambatan, Jakarta, 1989.

J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1989.

J.L. Bierly, Hukum Bangsa-Bangsa, Bhratara, Jakarta, 1996.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengambilan Kekayaan Alam di Dasar Laut dan Tanah di Bawahnya dan Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, tt.

, Hukum Laut Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1986.

R.R. Churchill and A.V. Lowe, The Law of the Sea, Third Editon, Juris Publishing, Manchester University, U.K., 1999.

Siti Sundari Rangkuti, Dinamika Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan, Airlangga University Press, Surabaya,

Published
2016-12-14
How to Cite
Erlina, E. (2016). Kedaulatan Negara Pantai (Indonesia) Terhadap Konservasi Kelautan Dalam Wilayah Teritorial Laut (Territorial Sea) Indonesia. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 2(2), 215-222. https://doi.org/10.24252/ad.v2i2.1477
Abstract viewed = 4820 times

Most read articles by the same author(s)

> >>