Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik)

  • Usman Usman
    (ID)

Abstract

Istilah  negara  di  kalangan  para  ahli  memberikan  pengertian yang beragam, hal ini tidak bisa dihindari, karena mereka memiliki sudut pandang yang perbeda dalam melihat konsep

dan pahan tentang negara, demikian pula adanya perbedaan lingkungan dimana mereka hidup, perbedaan kondisi sosial politik yang dialaminya serta keyakinan keagamaan yang dianutnya, juga menjadi faktor yang mempengaruhi keragaman pemikiran  tersebut.  Keragaman  pemikiran  seperti  itu  tentu akan menambah wawasan dan khazana pengetahuan bahkan akan saling melengkapi dan menyempurnakan pemikiran, sehingga persepsi kita mengenai negara akan menjadi semakin dinamis dan berkembang.  Meskipun  tidak  terdapat kesepakatan mereka mengenai konsep negara, namun mereka tetap sepakat akan perlunya negara, karena secara fungsional negara dalam pengelolaan pemerintahan yang paling menonjol adalah fungsi melaksanakan pemerintahan atau pelaksanaan undang-undang. Karena masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat dalam hal ini menyerahkan hak tersebut kepada penguasa untuk melaksanakan fungsi pemerintahan  atau  melaksanakan  undang-undang.  Jalan pikiran  demikian  dapat  dipahami karena  pemerintah merupakan suatu badan di dalam negara yang tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang dalam melaksanakan fungsinya dapat memahami kehendak dan aspirasi  masyarakatnya.  Dalam pengertian, bahwa  ada suatu kewajiban bagi penguasa untuk selalu mengupayakan agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi yaitu terwujudnya kemaslahan dan kesejahteraan bersama.

 

References

Affandi, Mukhtar, Ilmu-ilmu Kenegaraan, Bandung: Alumni, 1971. Bohari, H, Hukum Anggaran, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1992. Diponalo, G.S., Ilmu Negara, jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka, 1975.

Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah: Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, cet. 1, Jakarta: Rader Jaya Pratama, 2001.

Ivar, Mac, Negara Modern, Jakarta: Aksara Baru, 1984.

K.usnadi, Moh. dan Bintang Saragi, Ilmu Negara, Jakarta: Perintis Press, 1985.

Al-Mawardi, Al-Ahkaamus Sulthaniyah wal-Wilaayaatuddiiniyyah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Khattani, Kamaluddin Nurdin dengan Judul Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Jakarata: Gema Insani Press, 2000

Al-Maududi, Abu A’la, The Islamic Law and Constitution, diterjemahkan oleh Asep

Hikmat dengan judul, Hukum dan Konstitusi: Sistem Politik Islam, cet. I, Bandung:

Mizan, 1990.

----------, Al-Khilafah wa Al-Mulk diterjemahkan oleh Muhammad Al-Bakir dengan judul Khilafah dan Kerajaan, cet. 4 Bandung: Mizan, 1996.

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata

Usaha Negara di Indonesia, Yogjakarta: Liberty, 1996.

Nur, Deliar, Pemikiran Politik di Negara Barat, Jakarta: Rajawali Press, 1982. Suhino, Ilmu Negara, Jogyakarta: Liberty, 1980.

Samsuddin, Din, “Usaha Pencarian Konsep Negara dalam Sejarah Pemikiran Politik

Islam” Ulumul Qur’an, No. 2, vol. IV, Tahun 1993.

Soetomo, Ilmu Negara, di dalamnya mengutip pendapat John Locke dan

Muntesquieu, Surabaya: Usaha Nasional, 1986.

Simorangkir, J.C.T., dan B. Mang Rengsay, Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Jembatan, 1982).

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan perubahannya.

Published
2015-06-20
How to Cite
Usman, U. (2015). Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik). Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 4(1), 130-139. https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1506
Abstract viewed = 8123 times

Most read articles by the same author(s)

> >>