Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik)
Abstract
Istilah negara di kalangan para ahli memberikan pengertian yang beragam, hal ini tidak bisa dihindari, karena mereka memiliki sudut pandang yang perbeda dalam melihat konsep
dan pahan tentang negara, demikian pula adanya perbedaan lingkungan dimana mereka hidup, perbedaan kondisi sosial politik yang dialaminya serta keyakinan keagamaan yang dianutnya, juga menjadi faktor yang mempengaruhi keragaman pemikiran tersebut. Keragaman pemikiran seperti itu tentu akan menambah wawasan dan khazana pengetahuan bahkan akan saling melengkapi dan menyempurnakan pemikiran, sehingga persepsi kita mengenai negara akan menjadi semakin dinamis dan berkembang. Meskipun tidak terdapat kesepakatan mereka mengenai konsep negara, namun mereka tetap sepakat akan perlunya negara, karena secara fungsional negara dalam pengelolaan pemerintahan yang paling menonjol adalah fungsi melaksanakan pemerintahan atau pelaksanaan undang-undang. Karena masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat dalam hal ini menyerahkan hak tersebut kepada penguasa untuk melaksanakan fungsi pemerintahan atau melaksanakan undang-undang. Jalan pikiran demikian dapat dipahami karena pemerintah merupakan suatu badan di dalam negara yang tidak berdiri sendiri, melainkan bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang dalam melaksanakan fungsinya dapat memahami kehendak dan aspirasi masyarakatnya. Dalam pengertian, bahwa ada suatu kewajiban bagi penguasa untuk selalu mengupayakan agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi yaitu terwujudnya kemaslahan dan kesejahteraan bersama.
References
Affandi, Mukhtar, Ilmu-ilmu Kenegaraan, Bandung: Alumni, 1971. Bohari, H, Hukum Anggaran, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1992. Diponalo, G.S., Ilmu Negara, jilid 1, Jakarta: Balai Pustaka, 1975.
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah: Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, cet. 1, Jakarta: Rader Jaya Pratama, 2001.
Ivar, Mac, Negara Modern, Jakarta: Aksara Baru, 1984.
K.usnadi, Moh. dan Bintang Saragi, Ilmu Negara, Jakarta: Perintis Press, 1985.
Al-Mawardi, Al-Ahkaamus Sulthaniyah wal-Wilaayaatuddiiniyyah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Khattani, Kamaluddin Nurdin dengan Judul Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Jakarata: Gema Insani Press, 2000
Al-Maududi, Abu A’la, The Islamic Law and Constitution, diterjemahkan oleh Asep
Hikmat dengan judul, Hukum dan Konstitusi: Sistem Politik Islam, cet. I, Bandung:
Mizan, 1990.
----------, Al-Khilafah wa Al-Mulk diterjemahkan oleh Muhammad Al-Bakir dengan judul Khilafah dan Kerajaan, cet. 4 Bandung: Mizan, 1996.
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata
Usaha Negara di Indonesia, Yogjakarta: Liberty, 1996.
Nur, Deliar, Pemikiran Politik di Negara Barat, Jakarta: Rajawali Press, 1982. Suhino, Ilmu Negara, Jogyakarta: Liberty, 1980.
Samsuddin, Din, “Usaha Pencarian Konsep Negara dalam Sejarah Pemikiran Politik
Islam” Ulumul Qur’an, No. 2, vol. IV, Tahun 1993.
Soetomo, Ilmu Negara, di dalamnya mengutip pendapat John Locke dan
Muntesquieu, Surabaya: Usaha Nasional, 1986.
Simorangkir, J.C.T., dan B. Mang Rengsay, Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta: Jembatan, 1982).
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan perubahannya.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.