Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) sebagai Induk Landreform
Abstract
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik belaka tapi juga pengertian teknis. Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.
Tujuan dari landreform yang diselenggarakan di Indonesiaadalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan rakyat tani yang berupa tanah dan pembagian hasil yang adil pula, melaksanakan prinsip tanah untuk tani, mengakhiri sistim tuan tanah, dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.
References
Anonim. 2001. Seluas 840.227 Hektar Tanah Sudah Didistribusikan ke Petani. Kompas Cyber.
Anonim. 2001. Kepemilikan Tanah Perkotaan Makin Timpang. Suara Merdeka Cyber.
Anonim. 2002. Sistem Penguasaan dan Pemilikan Tanah di Indonesia. Media Transparansi Indonesia Cyber.
Arman Makanu. 2001. Redistribusi Tanah di Indonesia Menurut Undang-Undang No.56 Prp Tahun 1960. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro. Vol.2 No.5. Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
A.P.Parlindungan. 1989. Landreform di Indonesia, Suatu Studi Perbandingan. Alumni Bandung.
Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan, Jakarta.
Dianto, Bachriadi, Faryan, Erpan, Setiawan Bonnie (Eds), 1997, Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, Fakultas Ekonomi UI, Jakarta
Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Erman Rajagukguk. 1985. Landreform: Suatu Tinjauan Kebelakang dan Pandangan Kedepan. Majalah Hukum dan Pembangunan No.4 Th.XV. FH-UI.
Iman Soetiknjo, 1985, Politik Agraria Nasional, GajahMada University Press Yogyakarta.
Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementa. Kompas Online.
Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta
Noer Fauzi, 2000, Konsep dan Praktek Politik Politik Hukum Agraria yang Menyangkal Kenyataan Hak-hak Masyarakat, Insist Press, Yogyakarta. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung.
Soetandyo Wignjosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (Dinam Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sudargo Gautama. 1980. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Pt Citra Aditya, Bandung.
Werner Poll. Terjemahan Nyonya Jane Tjan. 1981. Struktur Pemilikan Tanah di Indonesia. CV Rajawali, Jakarta.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.