Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) sebagai Induk Landreform

  • St Nurjannah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
    (ID)

Abstract

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan induk program landreform di Indonesia. Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam  pengertian  politik  belaka  tapi  juga  pengertian  teknis. Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani.

Tujuan  dari  landreform  yang  diselenggarakan  di  Indonesiaadalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan dimaksud dilakukan dengan mengadakan pembagian yang adil atas sumber kehidupan rakyat tani yang berupa tanah dan  pembagian  hasil  yang  adil  pula,  melaksanakan  prinsip tanah untuk tani, mengakhiri sistim tuan tanah, dan perlindungan terhadap ekonomi lemah.

References

Anonim. 2001. Seluas 840.227 Hektar Tanah Sudah Didistribusikan ke Petani. Kompas Cyber.

Anonim. 2001. Kepemilikan Tanah Perkotaan Makin Timpang. Suara Merdeka Cyber.

Anonim. 2002. Sistem Penguasaan dan Pemilikan Tanah di Indonesia. Media Transparansi Indonesia Cyber.

Arman Makanu. 2001. Redistribusi Tanah di Indonesia Menurut Undang-Undang No.56 Prp Tahun 1960. Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro. Vol.2 No.5. Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

A.P.Parlindungan. 1989. Landreform di Indonesia, Suatu Studi Perbandingan. Alumni Bandung.

Boedi Harsono. 1999. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Penerbit Djambatan, Jakarta.

Dianto, Bachriadi, Faryan, Erpan, Setiawan Bonnie (Eds), 1997, Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, Fakultas Ekonomi UI, Jakarta

Effendi Perangin. Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.

Erman Rajagukguk. 1985. Landreform: Suatu Tinjauan Kebelakang dan Pandangan Kedepan. Majalah Hukum dan Pembangunan No.4 Th.XV. FH-UI.

Iman Soetiknjo, 1985, Politik Agraria Nasional, GajahMada University Press Yogyakarta.

Maria S.W. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementa. Kompas Online.

Mudjiono, 1992, Hukum Agraria, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta

Noer Fauzi, 2000, Konsep dan Praktek Politik Politik Hukum Agraria yang Menyangkal Kenyataan Hak-hak Masyarakat, Insist Press, Yogyakarta. Samidjo, 1985, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung.

Soetandyo Wignjosoebroto, 1994, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (Dinam Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sudargo Gautama. 1980. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria. Pt Citra Aditya, Bandung.

Werner Poll. Terjemahan Nyonya Jane Tjan. 1981. Struktur Pemilikan Tanah di Indonesia. CV Rajawali, Jakarta.

Published
2014-12-24
How to Cite
Nurjannah, S. (2014). Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa) sebagai Induk Landreform. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 3(2), 193-205. https://doi.org/10.24252/ad.v3i2.1436
Abstract viewed = 42852 times