KEKUASAAN DALAM TRADISI PEMIKIRAN POLITIK ISLAM (Refleksi Atas Pemikiran Politik Islam)
Abstract
Studi ini mendiskusikani masalah kekuasaan dalam tradisi pemikiran politik Islam. Persoalan utama yang menjadi perhatian dalam diskusi ini adalah bagaiman kekuasaan, ulama dan umara dalam struktur kekuasaan Islam. Melalui analisis konten dan pendekatan konseptual diperoleh pemahaman bahwa kekuasaan itu bersumber dari Tuhan dan tidak ada seorang pun yang mempunyai kekuasaan mutlak, tetapi kekuasaan itu didelegasikan kepada manusia sebagai wakil (khalifah) di bumi yang mendapat perintah untuk menegakkan pemerintahan yang adil dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Dengan konsep kekuasaan seperti ini tidak ada lagi pertentangan antara kekuasaan Allah dan kebutuhan manusia akan adanya pemerinthan. Ulama dan umara dalam struktur pemerintahan adalah mereka yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an sebagai ulu al-Amr atau mereka yang memerintah dan harus ditaati karena mereka terdiri dari orang-orang yang terpilih dan memenuhi syarat-syarat komplementer, seperti, amanah, keberanian, kekuatan, berakal sehat, dan berilmu pengetahuan. Diharapkan agar mereka mampu menjadi suri tauladan yang baik bagi segenap lapisan masyarakat. Mereka berperan sebagai penafsir terhadap aturan-aturan yang belum jelas dalam Al-Qur’an dan sekaligus sebagai pengawas “konstitusionalitas” aturan-aturan pemerintah dan para administrator demi meyakinkan rakyat bahwa aturan-aturan tersebut tidak melanggar syari’at. Sedangkan umara atau pemerintah menerapkan hukum-hukum syari’at.References
Al-Qur’an,
Austin, John, “Law. Ethies, and the State”, dalam W.y. Elliot dan N.A McDo-nald, Western Political Heritage Englewood Cliffos, N.J: Prentice-Hall, Inc,. 1949
Sabine, George, A History of Political Theory, Disuntig oleh Thomas Thorson (Hindsale: Dryden Press, 1973
F. Isywara, Pengantar Ilmu Politik, Bandung: Angkasa, 1982 Al-Gazali, Al-Tib al-Masbuk fi Nasehat Al-Muluk, Cairo:, 1317 H
Hobbes, Thomas, Leviathan, disunting dengan kata pengantar oleh C.B. Macpherson, Englang: Penguin Books, 1968
Iqbal, “Political Thought In Islam”, The Sociological Review, Tp., t,tp., 1955
Jean Jacques Rousseau, On the Social Contract, disunting oleh Roger D. Masters dan diterjemahkan oleh Judith R. Masters, New York: St. Martin’s Press, 1978
Khaldun, Ibnu, Muqaddimat, Tmp., Dar al-Fikr, t.t. Khadduri, Majid, War and Peace in the Law of Islam, Baltimore: John Hopkins Press, 1955
Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taimiyah Tentang Pemerintahan Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1995
Khallaf, Abdul Wahab, Al-Siyasah Al-Syari’yah, Kairo: Daral-Anshar, 1977
Al-Mawdudi, Abu A’la, “Political Theory of Islam” dalam kurshid Ahmad, editor, Islamic Law and Contitution, Lahore: tp.p., 1967
Noer, Deliar, Pemikiran Politik di negara Barat, Jakarta: Rajawali, 1982
Pulungan, Suyuti, Fiqhi Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1995.
Sabaruddin, Ilmu Negara Umum, Jakarta: Pradya Paramita, 1986
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara, Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UIPress
Samsuddin, M. Din, dalam” politik demi Tuhan: Nasionalisme Religius di Indonesia”, Bandung: Pustaka Hidayah, 1999
Siddiqi, Amir, Studies in Islamic History, Karachi: Jam’iyatul Falah Publications, 1962
Taimiyah, Ibnu, yang mengutip pendapat Jien Bodein dalam bukunya, Majmu’at alRazail al-Kubra, jilid 2, Kairo: Mutba’at Muhammad Ali Subayh, 1966
Usman, Egalitarianisme dalam Islam: Refleksi Pemikiran Atas Hak-hak Politik Minoritas Non-Muslim di tengah-tengah Mayoritas Muslim, Makassar, Alauddin University Press, 2014 Taimiyah, Ibnu , al-Fatawa al-Kubra... jiid 5
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.