KONFLIK HUKUM ISLAM DAN SOLUSINYA
Abstract
Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.References
Abu Zahrah, Muhammad, Tarikh al-Madzahib al-Fiqhiyah, Kairo: Mathba’ al-Madaniy, tt.
Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.
Fathi, Muhammad, Buhutsu Nuqaranati fi al-Fiqhi wa Ushulihi, Bairut: 1994.
Hasan, M. Ali, Perbandingan Mazhab, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.
Iqbal, Muhammad, Rahasia-rahasia Pribadi. Terjemahan Oleh Bahrun Rangkuti dari Asrar-i-Khudi, Jakarta: Bulan Bintang, 1997. Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logo Wacana Ilmu, 1997.
Mustafa Asy-Syak’ah, Muhammad, Islam Tidak Bermadzhab. Terjemahan Oleh: A.M. Basalaah dari Islam Bila Madzhab. Jakarta: Gema Insani press, 1995.
Nasution, Harun, Pemharuan Dalam Islam, Sejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
Al-Qardhawi, Yusuf, Ijtihad al-Mu’ashir bayn al-Indhibath wa ‘i-infirath, Kairo: Dar alTawzi’wa an-Nasr al-Islamy, 1994.
Sulaiman, “Af ‘alirrasul wa Dilalatuha ala al-Ahkami al-Syari’ah”, Arrisalah, tt,. Tp., t.t. 1975.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.