MENILIK PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

  • Septi Dyah Tirtawati Universitas Diponegoro
    (ID)
  • Joko Setiyono

Abstract

Penelitian ini guna memahami penerapan prinsip yurisdiksi universal negara terhadap kejahatan perompakan atau pembajakan yang terjadi di laut lepas menurut hukum internasional berdasarkan tinjauan yuridis. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan sumber data utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Penerapan prinsip yurisdiksi universal negara terhadap kejahatan perompakan atau piracy atau pembajakan menurut hukum internasional mulai dilakukan sejak awal abad ke-17. Penghukuman terhadap pembajakan di laut secara universal dan telah ditentukan oleh hukum internasional. Penerapan prinsip yurisdiksi universal untuk mengadili para perompak sebagai salah satu kewenangan setiap negara  ini telah diberikan oleh UNCLOS 1982. Implementasi atau penerapan prinsip yurisdiksi universal oleh negara Indonesia terhadap terjadinya kejahatan perompakan atau pembajakan atau piracy di laut lepas maupun di luar wilayah negara Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang kemudian dijabarkan lagi pada Pasal 438, Pasal 444 hingga Pasal 446 KUHP.

Kata Kunci : Laut Lepas; Perompakan; Yurisdiksi Universal

References

Atmasasmita, Romli. 2004. Pengantar Hukum Pidana Internasional II. Jakarta: Hecca Mitra Utama.

Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional. Bandung: Alumni.

Moleong, Lexy. J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja.

Parthiana, Wayan. 1990. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Pratiwi, Dian Khoreanita, Wahyu Nugroho. 2017. “Implementasi Yurisdiksi Negara Indonesia dalam Pemberantasan Perompakan dan Perampokan Laut Berdasarkan Hukum Internasional”. Era Hukum Volume 2 Nomor 2 : halaman 1-20.

Sefriani. 2010. Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono dan Sri madmuji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja GRafindo Persada.

Sunarso, Siswanto. 2009. Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Thontowi, Jawahir, Pranoto Iskandar. 2006. Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.

Yudhoatmojo, Ario Triwibowo. 2010. “Penerapan Yurisdiksi Universal Untuk Menanggulangi dan Mengadili Pembajakan di Laut Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Kasus Pembajakan di Teluk Aden”. Tesis. Salemba : UI.

Konvensi Laut Lepas 1958 (Convention on the High Seas 1958).

Konvensi Hukum Laut 1982/ UNCLOS 1982.

Konvensi Penekanan terhadap Tindakan Melawan Hukum dalam Keamanan Navigasi Maritim 1988 (Convention for the Suppresion of Unlawful Acts of Violence Against the Safety of Maritime Navigation / SUA Convention 1988).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Published
2021-12-24
How to Cite
Tirtawati, S. D., & Setiyono, J. (2021). MENILIK PENERAPAN PRINSIP YURISDIKSI UNIVERSAL NEGARA TERHADAP KEJAHATAN PEROMPAKAN DI LAUT LEPAS MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 10(2), 111-122. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.16388
Abstract viewed = 1436 times