ANALISIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBIJAKAN JAMINAN PRODUK HALAL
Abstract
Produk halal kini menjadi trend konsumsi di seluruh dunia, baik di negara muslim maupun non muslim. Tidak kurang dari USD 650 juta transaksi produk halal terjadi setiap tahunnya. Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, Indonesia sudah seharusnya memperhatikan kebutuhan warganya dalam mengkonsumsi produk halal, salah satunya melalui pemberian jaminan halal atas produk yang dikonsumsi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) sesungguhnya semakin mempertegas betapa mendesaknya persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha hingga sampai di tangan konsumen dan dikonsumsi oleh konsumen, dimana terdapat pula peran pihak perantara seperti distributor, subdistributor, grosir, maupun pengecer sebelum sampai ke tangan kosnumen akhir. Hal inilah yang membuat pemerintah daerah berlomba – lomba untuk menghadirkan peraturan daerah halal (perda halal). Dalam penelitian ini akan dibahas kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan jaminan produk halal diantaranya sejauhmana dan bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengawasi produk halal. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap produk halal dalam lingkup daerahnya masing-masing.
References
Abdurrahman Konoras. 2017. JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA (PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN). Depok: Raja Grafindo Persada.
Agus, P. A. (2017). Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 149-165
Akim, A., Purnama, C., Konety, N., & Shalihah, F. A. (2020). Evaluasi Kegiatan Sosialisasi Produk Impor Halal dan Nonhalal bagi Siswa Madrasah Aliyah Persis 24 Rancaekek Bandung. Agrokreatif: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 6(2), 181-194.
Alie, Marzuki, “Perdagangan antar Negara Muslim: Peran Indonesia-Asia dalam Bisnis Halal”. Konvensyen Halal Berasaskan Dinar Dirham Sempena Ekspo Perdagangan Dunia Islam 2012, Kelantan Trade Centre, 18 Juni 2012.
Aminuddin Ilmar. 2014. HUKUM TATA PEMERINTAHAN. Jakarta: Kencana.
A’an, Efendi dan Freddy Poernomo. (2017). HUKUM ADMINISTRASI. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Andi Pangerang, Moenta dan Pradana, Syafa’at Anugrah. (2018). POKOK- POKOK HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH. Depok: Raja Grafindo Persada.
Apriyantono, Anton dan Nurbowo. Panduan Belanja dan Konsumsi Halal. Jakarta: Khairul Bayaan, 2003.
Asrorun Ni’am Sholeh, “Halal Jadi Tren Global” dalam GATRA Edisi 29 Juli 2015, h. 34-35.
Aziz, M. (2017). Perspektif Maqashid Al-Syariah dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 7(2), 78-94.
Cahyono, D. (2017). PENGARUH RELIGIUSITAS, NORMA SUBYEKTIF DAN PERCEIVED BEHAVIORAL CONTROL TERHADAP NIAT MEMBELI PRODUK MAKANAN RINGAN BERLABEL HALAL (Studi Pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo) (Doctoral dissertation, Manajemen-FE).
Charity, M. L. (2017). Jaminan produk halal di Indonesia (Halal products guarantee in Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 99-107.
Direktori Produk Halal 2013-2014. Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, 2013.
Ija Suntana, Politik Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014
Janzuni, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2005.
Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2018). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatinangor terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31-49.
Masdar Farid Masudi, Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010
Naskah Akademik RUU-JPH
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Rohman, Abdul. Pengembangan dan Analisis Produk Halal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Rokhim, Abdul. (2013). “KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM KONTEKS NEGARA KESEJAHTERAAN (WELFARE STATE)”. FH Unismah Malang. Jurnal Ilmiah. Vol XIX, No. 36. 18 Februari 2020.
Silalahi, Ulber. Metode Penelitian Sosial. Bandung: Refika Aditama, 2010. Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Sofyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Regulasi dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014
Tulus Abadi Dkk. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam pemberian Informasi Halal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2011
Undang – Undang tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 33 Tahun 2014.
Undang – Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (1).
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.