PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK

  • Kurniawan Kurniawan STIES AL-MUJADDID
    (ID)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis serta sumber data yang digunakan berupa data primer (penelitian lapangan), data sekunder (penelitian kepustakaan) yang ditelaah dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jambi sudah berjalan sebagaimana Peraturan Perudang-undangan Republik Indonesia yang berlaku. Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui: (a) Tahapan penyidikan, dalam tahapan ini yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana umum adalah dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; (b) Tahap penuntutan, dalam tahapan ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan secara khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan berita acara pemeriksaan dari penyidik Kepolisian mengenai suatu tindak pidana penganiayaan anak untuk kemudian dibuat berita acara penuntutan dalam dan surat dakwaan terhadap pelaku (terdakwa) penganiayaan anak; dan (c) Tahap sidang Pengadilan, dalam proses ini hakim majelis yang menangani perkara tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dakwaan yang diajukan persidangan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara ini kemudian memutus pelaku penganiayaan anak dengan hukuman pidana selama 8 bulan pidana penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak.

Author Biography

Kurniawan Kurniawan, STIES AL-MUJADDID
good respon

References

Buku

Arief, Nawawi Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: UNDIP, 1996.

Arif, Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Radar Jaya Offset, Cetakan Kesepuluh, 2013.

Arief, Nawawi Barda dan Muladi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1984.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2009.

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Andi Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung. Bina Cipta.1986.

Bonger, W.A, Pengantar Tentang Kriminologi, Cetakan Keenam, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Kesembilan, 2011.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986.

Muladi, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana; Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, (Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 1999.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2002.

Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nusantara, 2016.

Roeslan Saleh, Segi Lain Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesi, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Roeslan Saleh, Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana, Cet. Kedua, Aksara Baru, Jakarta, 1983.

Jurnal

Cindy Febriana Pualam, “Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Residivis Terhadap Anak Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Jurnal Sapientia et Virtus, Volume 3 Nomor 2 2018, h. 159-177

I Gusti Ngurah Agung Darmasuara dan A.A. Ngurah Yusa Darmadi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan. Jurnal Kerta Wicara, Vol. 05, No. 02, Juni 2015, h. 1-5

Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech Vol. 3 No. 1 Maret 2017, h. 133-147

Published
2021-12-24
How to Cite
Kurniawan, K. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 10(2), 54-71. https://doi.org/10.24252/ad.v1i1.23843
Abstract viewed = 1125 times