Konstruksi Hukum Hak Cipta Bagi Lagu Nasional
Implikasi dan Formulasi
Abstract
Penelitian ini bertujuan menjawab dua isu hukum, yaitu implikasi kekosongan hukum pengaturan hak cipta bagi lagu nasional dan formulasi ke depan konstruksi hukum hak cipta bagi lagu nasional. Urgensi dari penelitian ini yaitu mengisi kekosongan hukum melalui konstruksi hukum supaya dapat memberikan perlindungan hak cipta bagi lagu nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa implikasi kekosongan hukum pengaturan hak cipta bagi lagu nasional yaitu tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai perlindungan hukum akan hak cipta padahal lagu nasional juga memiliki pencipta yang seyogyanya dapat dipenuhi hak moral dan ekonominya. Selain itu, perlindungan hukum belum diberikan oleh negara bagi pencipta lagu nasional, padahal lagu nasional diciptakan untuk memupuk semangat kebangsaan warga negara serta tidak secara langsung berorientasi ekonomis sebagaimana lagu pada umumnya. Formulasi pengaturan ke depan terhadap hak cipta bagi lagu nasional yaitu dengan mengacu pada metode konstruksi hukum analogi yaitu mengatur hak cipta lagu nasional sebagaimana hak cipta ekspresi kebudayaan tradisional yang menekankan pentingnya peran negara untuk melakukan pemeliharaan, penjagaan, dan inventarisasi terhadap lagu nasional. Selain itu, peran negara juga penting khususnya dengan melakukan revisi atas ketentuan UU HC dengan memberikan ruang bagi perlindungan hak cipta bagi lagu nasional sekaligus merumuskan kebijakan insentif dari negara kepada pencipta lagu nasional supaya mendapatkan apresiasi dan mendapatkan hak ekonomis dan hak moral dari penciptaan lagu nasional.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.