Peran Komnas Ham Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Di Kabupaten Malang
Abstract
Setiap manusia memiliki hak-hak yang melekat, yang hanya dapat dilaksanakan jika semua individu ataupun kelompok diberikan hak serta kebebasan yang sama. Hak Asasi Manusia (HAM) lahir dari hak ini serta bermakna merupakan bagian yang melekat pada diri seseorang, bukan sebagai hadiah dari masyarakat ataupun pemerintah, melainkan sejak lahir. Di mata umat Islam, Hak Asasi Manusia ialah kebebasan hakiki yang tertanam dalam diri setiap makhluk hidup, yang diamanatkan oleh Allah sebagai anugerah, serta harus dijunjung tinggi oleh setiap orang, kelompok, serta negara. Tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan tewasnya ratusan orang merupakan satu contoh kasus pelanggaran yang menarik atensi atas pelanggaran HAM. Insiden Stadion Kanjuruhan telah menarik perhatian media nasional bahkan dunia dan bermakna krusial dalam sejarah sepak bola Indonesia. Tragedi di Stadion Kanjuruhan telah memakan korban yang cukup banyak. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus dalam bidang hukum, perlu adanya upaya hukum sebagai bentuk perlindungan. Studi ini memakai metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yuridis normatif, di mana didapatkan hasil insiden Kanjuruhan sebenarnya menyampaikan kejelasan, khususnya kedudukan negara hukum serta tanggung jawab negara, sebagai prinsip negara hukum dalam upaya memberi keadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi suporter sepak bola pada peristiwa Kanjuruhan. Negara harus memberikan proteksi serta jaminan bagi suporter sepak bola pada peristiwa Stadion Kanjuruhan. Sebagai akibat dari keterkaitan langsung dengan pokok bahasan hukum, pelanggaran HAM berada di bawah lingkup hukum nasional.
Keywords: Classification; Industrial Relation; Dispute Settlement
References
Ady Thea DA, 9 Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan, 9 Kesimpulan Komnas HAM Terhadap Tragedi Stadion Kanjuruhan (hukumonline.com), (diakses pada 3 November 2022).
Amin, Muhammad, “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan HAM Di Indonesia”, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No.3, (2015): 4.
Amnesty International Indonesia, Tragedi kemanusiaan menyeramkan, kematian orang pasca pertandingan bola di Malang, diakses pada tanggal 28 Maret 2023 dari https://www.amnesty.id/tragedikemanusiaan-menyeramkan-kematian-orang-pasca-pertandingan-bola-di-malang/
Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia, 2008, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
El Muhtaj, Majda, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, 2019, Rajawali Pers, Depok.
Febriyan, Detail Tragedi Kanjuruhan Versi Polisi, https://nasional.tempo.co/read/1640703/eksklusif-detail-kronologi-tragedi-kanjuruhan-versi-polisi diakses pada 3 Oktober 2022.
FIFA Stadium Safety and Security Rgulation, Switzerland: FIFA. Mata Juga Sangat Tak Dibenarkan Amnesti Internasional, https://nasional.tempo.co/read/1640789/bukan-hanya-regulasi-fifa-penggunaan-gas-air-mata-sangat-tak-dibenarkan-amnesty-international (diakses pada 3 Oktober 2022 pukul 11.00.
Iqbal Nugroho,Penjelasan Lengkap Komnas HAM soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Diakses dari Penjelasan Lengkap Komnas HAM soal Tragedi Stadion Kanjuruhan | merdeka.com, Penjelasan Lengkap Komnas HAM soal Tragedi Stadion Kanjuruhan | merdeka.com (diakses pada 12 Oktober 2022 ).
Kartika Widya Utama, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Retno Saraswati, et.all, “Tragedi Kanjuruhan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Prosedur Administrasi Negara”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, No. 4,(2022): 415.
Komnas HAM, "Peranan dan Kedudukan Komnas HAM SesusI dengan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia', makalah dalam seminar memperingati 50 tahun PIAGAM HAM, diselenggarakan oleh Universitas Kristen Indonesia. (Jakarta, 16 Desember 1998), him 4.
M, Syafi’I, “Instrumentasi hukum HAM, Pembentukan lembaga perlindungan HAM di indonesia dan peran Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol.9, No.4, (2012): 684.
Muhammad Aminudin, “Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 135 Orang”, https://www.google.com/ amp/s/sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d6354943/korban-tragedi-kanjuruhan-bertambah-jadi133-orang/amp, diakses 18 Oktober 2022.
Nugroho, Agung, Arif,Muchamad, “Perlindungan Hukum Konsumen bagi supporter Puspitasari, Sri, Hastuti, “Komnas HAM Indonesia Kedudukan dan Perannya dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.9, No.21, (2022): 103-111.
Sepak Bola bertiket yang ditolak masuk Stadion”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Vol.12, No.1 (2019): 78
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,2014, UI Press, Jakarta.
Supriyanto, Bambang, Heri, “Penegakan Mengenai HAM menurut hukum positif Di Indonesia, Jurnal Al – Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, Vol.2, No.3, (2016): 22.
Triwahyuningsih, Susani, “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)”, Jurnal Hukum Legal Standing, Vol 2, No.2 (2018): 113.
Triwahyuningsih, Susani, “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)”, Jurnal Hukum Legal Standing, Vol 2, No.2 (2018): 114.
Undang - Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang - Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wajdi Farid, Dan Imran, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Human Rights Violations and State Responsibility To The Victims, Vol 14, No.2 (2021): 230.
Widhia Arum Wibawana,”Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Penyebab dan Jumlah Korban” https://news.detik.com/berita/d-6324274/tragedi-kanjuruhankronologi-penyebab-dan-jumlah-korban. diakses pada tanggal 28 Maret 2023.
Widyawati, Anis, Hukum Pidana Internasional, 2014, Sinar Grafika, Jakarta.
S, Marzuki, Pengadilan HAM Di Indonesia: Melanggengkan Impunity, 2012, Erlangga, Jakarta.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.