Bentuk Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Oleh Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Perspektif Kriminologi
Abstract
Dana BOS merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah dari APBN dengan tujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Indonesia, adanya kasus korupsi dana BOS oleh tenaga kependidikan di lingkungan sekolah khusunya di Jawa Barat menjadi permasalahan yang krusial karena dapat menghambat kemajuan Pendidikan di Indonesia. Selain itu, tenaga kependidikan sebagai pilar Pendidikan seharusnya menjadi contoh yang baik bagi peserta didik untuk berperilaku jujur, memiliki integritas tinggi dan belajar mengenai pentingnya sikap kepatuhan hukum. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyebab tenaga kependidikan dapat melakukan korupsi dana BOS di lingkungan sekolah dan mencari upaya penanggulangannya dengan menggunakan metode yuridis kriminologi yang melakukan observasi, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang didapat dari peneitian ini penyebab tenaga kependidikan dapat melakukan korupsi dana BOS berdasarkan perspektif kriminologi timbul karena kurangnya pengawasan, kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan dana BOS, kurangnya transparansi, kurangnya keimana dan kurangnya empati kepada masyarakat. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi korupsi dana BOS di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi berkala, transparansi pengelolaan dana BOS, meningkatkan ketegasan penegak hukum dan institusi yang bertanggungjawab atas penyaluran dana BOS.
Keywords: Korupsi; Kriminologi; Penanggulangan
References
Book:
Dwidja Priyatno. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Martha, Aroma Elmina. Kriminologi: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Buku Litera, 2020.
Romli Atmasasmita. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Journal Article:
Artidjo Alkostar, H, Ketua Kamar, and Pidana Ma-Ri. “MAKALAH KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME,” 2013.
Bahrin. “Dampak Korupsi Terhadap Kehancuran Negara Dan Upaya Penaggulangannya.” Makalah Pribadi Pengantar Ke Falsafah Sains (PPS702) Sekolah Pasca Sarjana / S3 Institut Pertanian Bogor 4, no. 1 (2004): 1–15
Djanggih, Hardianto, and Nurul Qamar. “Penerapan Teori-Teori Kriminologi Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime).” Pandecta: Research Law Journal 13, no. 1 (2018): 10–23. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.14020.
Dr. Nasrullah, M. Ag. Teori Dan Asas Pidana Korupsi, 2019.
Kuncorowati, Puji Wulandari. “Peranan Aparat Penegak Hukum Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Civics : Media Kajian Kewarganegaraan 2, no. 2
N., A. G. “Tren Penindakan Korupsi Sektor Pendidikan.” Indonesia Corruption Watch, 2021. https://antikorupsi.org/id/article/tren-penindakan-korupsi-sektor-pendidikan-pendidikan-di-tengah-kepungan-korupsi.
Pardede, Lukman, and Hotmaida Simanjuntak. “Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 893–904.
Punta Yoga Astoni. “Asas, Eksistensi, Pembangunan Berkelanjutan”. Jurnal Advokatura Indonesia (” 1, no. 1 (2022): 1–22.
Siswanto, Hadi.“Pengawasan Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Dinas Pendidikan” Kinabalu 11, no. 2 (2021): 305–22. https://doi.org/10.46730/japs.v.
Srinita. “Strategy Nullify Corruption in the Education Sector and Health.” Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan 12, no. 02 (2016): 1891–1902.
Sukendar, Sukendar, Fontian Munzil, and Imas Rosidawati Wr. “Kesebandingan Pidana Uang Pengganti Dan Pengganti Pidana Uang Pengganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, no. 1 (2015): 25–53. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art2
Wardani, Putu Ayu Sugiarti Kusuma, Gst. Ayu Ketut Rencana Sari Dewi, and Putu Sukma Kurniawan. “Analisis Penyebab Terjadinya Fraud Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( Bos ).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Vol. 10, no. No. 2 (2019): Hal. 33-44.
Zainudin, Moh. “Penyelewengan Dana Bos Dapat Terjadi Karena Kurangnya Transparansi Pihak Sekolah Terhadap Publik.” Jurnal Jendela Hukum 6, no. 2 (2021): 32–38. https://doi.org/10.24929/fh.v6i2.1558
Internet/Website:
Andry Novelino. “ICW: Negara Rugi Rp1,6 Triliun Akibat Korupsi Sektor Pendidikan,” 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211122090819-12-724220/icw-negara-rugi-rp16-triliun-akibat-korupsi-sektor-pendidikan.
------“Dalam Sidang Lanjutan Di Pengadilan Negeri Tipikor, JPU Mentahkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Lili Suhenda,” 2021. https://www.nuansametro.co.id/2021/05/dalam-sidang-lanjutan-di-pengadilan.html.
Gultom. “DPP LSM GEBRAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Di Kota Cimahi.” Portal Indonesia, 2021. https://portal-indonesia.com/dpp-lsm-gebrak-laporkan-dugaan-korupsi-dana-bos-sma-di-kota-cimahi/.
------“Kepala Sekolah Di Sukabumi Korupsi Rp519 Juta Dana Pendidikan.” detik.news, 2012. https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-1957740/kepala-sekolah-di-sukabumi-korupsi-rp-519-juta-dana-pendidikan.
Syiffa Arrahmah. “JPPI Ungkap Peningkatan Kasus Korupsi Dana BOS Di Sekolah,” 2022. https://www.nu.or.id/nasional/jppi-ungkap-peningkatan-korupsi-dana-bos-di-sekolah-1Bag8.
Regulation/International Convention:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/ Kota
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.