Putusan Nihil: Mengukur Eksistensi dan Validitas dalam Perspektif Ronald Dworkin

  • Sapti Prihatmini Universitas Jember
    (ID)
  • Dominikus Rato Universitas Jember
    (ID)
  • Bayu Dwi Anggono Universitas Jember
    (ID)

Abstract

Penerapan "putusan nihil" oleh hakim di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum dan moralitas dalam pengadilan, sebuah permasalahan yang perlu diatasi dengan pendekatan yang lebih komprehensif daripada mengandalkan kepastian hukum semata. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip filosofis yang lebih luas seperti yang disampaikan oleh Dworkin menjadi relevan. Penelitian ini mengkaji sudut pandang filasafat hukum dalam eksistensi putusan nihil. Di satu sisi, sebagai produk interpretatif kewenangan hakim, putusan nihil dikaji melalui pemaparan filosofis milik Dworkin. Penelitian ini mengevaluasi putusan nihil dengan memeriksa dasar hukumnya dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Selain itu, penelitian ini mengkaji konsep hukum interpretatif dalam hukum civil law dan memanfaatkan konsep filsafat hukum Ronald Dworkin. Studi ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi putusan nihil dalam kerangka hukum sipil serta menguji validitasnya dengan konsep Ronald Dworkin. Eksistensi putusan nihil berasal dari ketidakmampuan sistem hukum Indonesia dalam menangani permasalahan teknis. Kewenangan interpretatif hakim menjadi solusi, yang lambat laun menjadi praktek lazim. Hal ini menciptakan paradoks antara karakteristik civil law dan common law di Indonesia. Ketidakpastian muncul dalam penerapan hukum dan pertimbangan etika dalam hukuman pemidanaan yang adil, menimbulkan dilema prioritas di mana putusan nihil sering kali lebih mengutamakan kepastian hukum daripada kebenaran materiil. Penelitian ini menemukan putusan nihil sebagai jawaban dari celah sistemik sistem hukum Indonesia yang berkarakter civil law. Dalam sudut pandang teori Dworkin, putusan nihil menjadi suatu dilema prioritas antara kepastian hukum dalam system hukum civil law, dengan kebenaran materiil. Akhirnya, putusan nihil menjadi bukti produk hukum yang mengutamakan prinsip kebenaran materiil.

Keywords: Putusan Nihil; Filsafat; Ronald Dworkin

References

REFERENCES

Anna Triningsih. “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukum (Perspektif Civil Law Dan Common Law).” Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (March 2015): 135–53.

Campos, Gabriel Silveira de Queirós, and Américo Bedê Jr. “Integrity at Sentencing and the Issue of Judicial Discretion from a Dworkinian Perspective.” Beijing Law Review 14, no. 0 (2023): 828–53.

Dworkin, Ronald. “Hard Cases.” Harvard Law Review 88, no. 6 (1975): 1057–1105.

Enrico Simanjuntak. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 16, no. 1 (March 2019).

Fathonah, Rini, and Daffa Ladro Kusworo. “The Paradigm of Applying Zero Verdict Based on Principles Legal Certainty, Justice, and Benefit.” Hang Tuah Law Journal 7, no. 1 (2023): 32–44.

Fitria Ramadhani Siregar and Nanang Tomi Sitorus. “Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Atas Vonis Nihil Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9, no. 2 (2022): 200–206.

Graaf, Fanny de. “Dworkin’s Constructive Interpretation as a Method of Legal Research.” Recht En Methode in Onderzoek En Onderwijs 0, no. 0 (2016): 1–16.

Isabel Lifante-Vidal. “Is Legal Certainty a Formal Value.” Jurisprudence 11, no. 3 (2020): 456–67.

Johari. “Kebenaran Materil Dalam Kajian Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Reusam 8, no. 2 (November 2020): 118–26.

Komisi Yudisial RI. “Ky Dorong Hakim Gunakan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum.” Komisi Yudisial RI, February 23, 2020. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1203/ky-dorong-hakim-gunakan-yurisprudensi-sebagai-sumber-hukum.

Mahoney, John. “Objectivity, Interpretation, and Rights: A Critique of Dworkin.” Law and Philosophy 23, no. 0 (2004): 187–222.

Muhammad Dzikirullah H. Noho. “Mendudukkan Common Law dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia.” Rechtsvinding Online, n.d.

Nurul Qamar. Perbandingan Sistem Hukum Dan Peradilan Civil Law System Dan Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi, 2010.

Olney, Charles. “The Differend of Justice: Violence and Redemption in Dworkin’s Justice for Hedgehogs.” Journal of the American Philosophical Association 5, no. 2 (2019): 158–73.

Putra Kaslin Hutabarat. “Legal Philosophy in Constructing the Pancasila Legal System in Indonesia.” Jurnal Etika Demokrasi 7, no. 2 (April 2022): 297–309.

Richards, David A. J. “Human Rights and The Moral Foundations of The Substantive Criminal Law.” Georgia Law Review 13, no. 0 (1979): 1395–1446.

Robert A. Stein. “What Exactly Is the Rule of Law?” Houston Law Review 57, no. 1 (2019).

Sadurski, Wojciech. Giving Desert Its Due: Social Justice and Legal Theory. Dodrecht: Springer Science+Business Media, 1985.

Siregar, Fitria Ramadhani, and Nanang Tomi Sitorus. “Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Atas Vonis Nihil Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 9, no. 2 (2022): 200–206.

Wacks, Raymond. Philosophy of Law: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press, 2006.

Published
2023-12-22
How to Cite
Sapti Prihatmini, Dominikus Rato, & Anggono, B. D. (2023). Putusan Nihil: Mengukur Eksistensi dan Validitas dalam Perspektif Ronald Dworkin. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 12(2), 264-277. https://doi.org/10.24252/ad.vi.42089
Abstract viewed = 233 times