Perilaku Curang Karyawan Pada Struk Belanja : Perlindungan Hukum terhadap Konsumen

  • Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
    (ID)

Abstract

Minimarket di daerah-daerah yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat dapatmenjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut karena letak minimarket yang biasanya strategis serta produk yang dijual biasanya lengkap dan memudahkan konsumen untuk mencari produk yang diinginkan. Adapun contoh minimarket yang beroperasi di Indonesia adalah Alfamart. Alfamart merupakan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait ketidakjujuran karyawan pada struk belanja Alfamart di Kota Makassar menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan adalah dengan penyelesaian mediasi oleh BPSK atau di luar pengadilan hal ini ditempuh karena ada itikad baik dari pelaku usaha dengan meminta maaf secara langsung kepada konsumen, serta konsumen memilih menyelesaikan masalahnya melalui luar pengadilan karena menganggap bahwa jalur tersebut lebih memudahkan terlebih lagi konsumen belum sepenuhnya memahami hak-haknya yang telah diatur oleh UUPK sesuai dengan Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 4 (b). Serta Pertanggungjawaban karyawan terkait ketidakjujuran pada struk belanja Alfamart di Kota Makassar menunjukkan bahwa pertanggung jawaban yang diberikan adalah diselesaikan dengan cara musyawarah antara pihak Alfamart dan konsumen yang dirugikan, dan Alfamart selaku pelaku usaha memberi permohonon maaf kepada konsumen yang telah dirugikan haknya yang di atur dalam UUPK.

Published
2023-12-18
How to Cite
Poernomo, S. L. (2023). Perilaku Curang Karyawan Pada Struk Belanja : Perlindungan Hukum terhadap Konsumen. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 12(2), 208-217. https://doi.org/10.24252/ad.vi.42957
Abstract viewed = 140 times