Perilaku Curang Karyawan Pada Struk Belanja : Perlindungan Hukum terhadap Konsumen
Abstract
Minimarket di daerah-daerah yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat dapatmenjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut karena letak minimarket yang biasanya strategis serta produk yang dijual biasanya lengkap dan memudahkan konsumen untuk mencari produk yang diinginkan. Adapun contoh minimarket yang beroperasi di Indonesia adalah Alfamart. Alfamart merupakan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait ketidakjujuran karyawan pada struk belanja Alfamart di Kota Makassar menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan adalah dengan penyelesaian mediasi oleh BPSK atau di luar pengadilan hal ini ditempuh karena ada itikad baik dari pelaku usaha dengan meminta maaf secara langsung kepada konsumen, serta konsumen memilih menyelesaikan masalahnya melalui luar pengadilan karena menganggap bahwa jalur tersebut lebih memudahkan terlebih lagi konsumen belum sepenuhnya memahami hak-haknya yang telah diatur oleh UUPK sesuai dengan Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 4 (b). Serta Pertanggungjawaban karyawan terkait ketidakjujuran pada struk belanja Alfamart di Kota Makassar menunjukkan bahwa pertanggung jawaban yang diberikan adalah diselesaikan dengan cara musyawarah antara pihak Alfamart dan konsumen yang dirugikan, dan Alfamart selaku pelaku usaha memberi permohonon maaf kepada konsumen yang telah dirugikan haknya yang di atur dalam UUPK.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.