BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI PERWUJUDAN IKATAN ADAT-ADAT MASYARAKAT ADAT NUSANTARA
Abstract
Indonesia merupakan negara kesatuan yang penuh dengan keanekaragaman, yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan, dan lain-lain. Indonesia dikenal dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dimana kata ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. Pengertian Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Dalam ilmu hukum dan teori, secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup segala aspek dan tingkatan kehidupan. Sedangkan pengertian Nusantara merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan wilayah kepulauan yang membentang dari Sumatera sampai Papua, yang sekarang sebagian besar merupakan wilayah negara Indonesia. Pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an masyarakat multi kultural/majemuk sebagai pilar nasionalisme, sekaligus untuk memberi wacana dan sumbang saran kepada semua pihak, terutama para pelaksana dan penentu kebijakan diberbagai instansi tekait, agar dapat dijadikan tambahan acuan dalam menentukan peraturan berkaitan dengan aktualisasi pemahaman nilai-nilai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an oleh masyarakat multikultural sebagai pilar nasionalismeReferences
Buku Panduan Kewarganegaraan. Universitas Sriwijaya. UPT Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Tahun 2014
Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1981.
Dewi C. Wulansari. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Rineka Aditama, Bandung, 2010.
Departemen Agama RI, Hasil Penelitian Dasar IAIN Tahun 1980/1981 Agama Adat dan Pembangunan.
Dewi Wulan Sari, Prof, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Tahun 2010.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Hasil Penelitian Dasar IAIN, Agama Adat Dan Pembangunan, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI, Tahun 1981.
Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010.
Komisi Nasional HAM, MK RI, Departemen Dalam Negeri RI. INVENTARIS DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT. Jakarta Marco Manarisip. Jurnal EKSISTENSI PIDANA ADAT DALAM HUKUM NASIONAL. Lex Crimen Vol.I/No.4/Okt-Des/2012.
Mustari, Suriyaman.2009. Hukum Adat Kini Dulu Dan Akan Datang. Makassar: Pelita Pustaka.
Sarjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta: 2015.
Soerjono, Dr, Kamus Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung: Tahun 1978.
Soerojo Wignjodipoero, SH, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1967.
Soerojo Wignjodipoero, SH, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, Gunung Agung, Jakarta: Tahun 1982.
Soepomo, Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta: Tahun 1989.
Soepomo, Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Pradya Paramita, Jakarta: Tahun 1996.
St. Laksanto Utomo. Hukum Adat. Raja Grafindo Persada, Jakarta: Tahun 2016.
Thalib, Suyuti, Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam, Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tahun 2008.
Yamin, Prof. Politik Agraria dalam Menyahuti Perkembangan Otonomi Daerah. Jurnal Konstitusi LK SPs Universitas Sumatera Utara, Vol. I, No. 2, November 2009
Wariyati, Sri, Memahami Hukum Adat, IAIN Surabaya, Surabaya: Tahun 2006.
Wulansari, Dewi, Hukum Adat Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung: Tahun 2010.
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara, Jakarta: Tahun 2007.
The authors of a work hold the copyright and grant the Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.