KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Andi Febriansyah Alsabah Mahasiswa Pascasarjana UMI
    (ID)

Abstract

Sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki cita-cita yang mulia yaitu menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan landasan utama bagi setiap pengambilan kebijakan, termasuk kebijakan legislatif untuk terus berupaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Namun demikian, cita-cita tersebut dapat terhambat oleh tindakan korupsi yang berkembang sangat cepat, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, dan tidak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi merusak perekonomian rakyat, serta menjadi ancaman bagi stabilitas Nasional dan internasional. Untuk itu diperlukan kebijakan hukum pidana khususnya mengenai tindak pidana korupsi, karena itu permasalahan difokuskan pada dua hal pokok yaitu bagaimana kebijakan hukum tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini dan yang akan datang. Tujuan penelitian adalah menganalisa kebijakan hukum pidana yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini serta untuk mengetahui dan menganalisa mengenai kebijakan formulasi yang harus dilakukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengkonsepsikan hukum sebagai kaidah norma yang merupakan patokan prilaku manusia, dengan menekankan pada sumber data sekunder yang dikumpulkan dari sumber primer yaitu perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih terdapat beberapa kelemahan, sehingga diperlukan pembaharuan dengan menekankan rumusan tindak pidana pada unsur “merugikan negara”. Mengingat perkembangan korupsi semakin cepat dari tahun ke tahun, maka Konsep KUHP dirasakan sebagai kebijakan hukum pidana yang tepat bagi penanggulangan tindak pidana korupsi yang akan datang.

References

Ali, Ahmad. 2008, Menguak Tabir Hukum, Bogor, Ghalia Indinesia.

Amidhan.2006, Catatan Akhir Tahun 2006 Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, Komnas Ham.

Asikin, Zainal & Amirudin, 2004, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Radja Grafindo Persada.

Atmasasmita, Romli.1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung, Mandar Maju.

Baringbing, R.E.2001, Catur Wangsa yang Bebas Kolusi Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Jakarta, Pusat Kajian Reformasi.

Barker, Thomas, & L Carter, David. 1999, Police Deviance (Penyimpangan Polisi), Jakarta, Cipta Manunggal.

Buyung, Adnan Nasution.2004, Pergulatan Tanpa Henti, Pahit Getir Merintis Demokrasi, Jakarta. Aksara Karunia.

Chaerudin, dkk.2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Refika aditama.

Hadisuprapto, Paulus. 2008,

Deliquensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Malang, Bayumedia Publishing.

Hamzah, Andi.1995, Delik-delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar, Jakarta, Pradnya Paramita.

Hanitijo Soemitro, Ronny. 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hartanti, Evi. 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika.

Hartono, Sunaryati. 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni.

Published
2018-05-24
How to Cite
Alsabah, A. F. (2018). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 196-211. https://doi.org/10.24252/ad.v6i1.4875
Abstract viewed = 4190 times