Deskripsi Tentang Mediasi di Pengadilan Tinggi Agama Makassar: Perspektif Hukum Islam
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengungkap efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara secara damai di Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta pandangan hukum Islam terhadap penerapan mediasi di Pengadilan Agama. Pendekatan yang dipergunakan untuk melihat dan memecahkan permasalahan adalah filosofis syar'i, filosofis yuridis, analisis sosiologis sempiris, serta maslahat. Ditemukan fakta bahwa mediasi belum efektif menanggulangi tumpukan perkara di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, profesionalisme hakim yang menjalankan fungsi mediator sangat lemah dan mempengaruhi keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar, serta penerapan mediasi di Pengadilan Agama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama sangat bermanfaat mempergunakan mediasi dalam menyelesaikan perkaranya sehingga berimplikasi terhadap keutuhan keluarga dan terpeliharanya harta yang dipersengketakan dari kehancuran.
References
Abbas Syahrisal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat. & Hukum Nasional Jakarta: Kencana,2011.
Baffioni, Carmela, "The History of the Ptophet in the [kwan al-Shafa". dalam Binyamin Abrahamov (ed), Studies in Arabic and Islamic Culture (Jerussaiaem: Bar-Ham Jniversty Press, 2006.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, Jakarta: PT Media Pustaka Phonix 2009
Fazlurrahman, Islam, terjemahan Ahsin Muhammad, Bandung: Pustaka, 1994
R. Tresna, Komputer HIR, Jakarta Prdnya Paramita, 1979
Rahim, Abdul, The Principle Muhammadan Jurisprudence, London : Luzac & Co, 1991
Redissi Hamadi dan Jon-Erik Lane, "Does Islam Partivide a Theory of Violence", dalam Amelie Blora. Laetrtia Bucaille dab Luis Martinez, The Enigma of Iaslamits Violence, New York: Columbia University Press, 2007
Syaltut, Mahmud, Al-htam; Aqidah wa syariah Mesir: Maktabah al-Misnyah, 1967
Watt, W. Montgomery Muhammad : Nabi dan Negarawan, Terj. Djohan Effendy, Jakarta Kuning Mas, h. 189
WWW.Badilag. Net, Berbahaya Bila Mediator Tidak Pemah Belajar Mediasi, diakses tanggal 21 Maret 2012.
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah , II, Jakarta : Rajagrafindo, 1996
Zein, Satria Effendi M., Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana, 2004.
Endnotes
Kasus Habil dan Qabil yang dilukiskan al-Qur'an merupakan bukti sejarah konflik dan kekerasan serta pertumpahan darah pertama dilakukan manusia di bumi.
Konflik adalah, pertentangan; pertengkaran; pertikaian; perselisihan; percekcokan; keberadaan dua keinginan/perasaan yang tidak bisa dipersatukan dan saling bertentangan satu sama lain, yang menimbulkan ketegangan emosi atau psikis; pertentangan batin, pertentangan atau ketegangan Konflik Kebudayaan: konflik yang terjadi di antara para anggota dari dua kelompok berbeda, yang masing-masing menjadi pendukung suatu kebudayaan yang homogeny. Konflik kelas perjuangan dari kelas terendah untuk melepaskan diri dari dominasi kelas yang lebih tinggi; pertentangan dengan kekerasan antara beberapa kelompok social; pertentangan antara dua pihak dengan strata social ekonomi yang berbeda, seperti antara buruh dengan majikan; Proses yang menyangkut usaha suatu kelompok tertentu untuk menghancurkan kelompok lain. Konflik kepentingan: konflik yang terjadi antara dua atau lebih kelompok/golongan dalam memperjuangkan sesuatu hal karena masing-masing mereka memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda. Konflik Konstrukaf pertentangan mental dilatarbelakangi oleh berbagai keinginan yang merupakan dorongan untuk menyelesaikannya, sehingga menghasilkan perkembangan yang baik. Konflik norma ketidak-konsistenan suatu perangkat norma-norma. Konflik peranan; ketidak konsisten pada peranan-peranan seseorang. Konflik revohtswner transvaluasi total dart nilai-nilai; konflik yang menghasilkan rezin atau pemerintahan suatu Negara secara total. Konflik ras konflik antara kelompok-kelompok yang berbeda ras; konflik yang didasarkan pada kesadaran ras masing-masing kelompok; konflik kesukuan. Konflik social; konflik yang terjadi antara kelompok-kelompok dalam masyarakat karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menguasai atau menghancurkan satu sama lain; konflik antara anggota masyarakat social yang mempunyai kebudayaan yang hampir sama, upaya dari suatu kelompok untuk menghalangi/menghancurkan kelompok lain dalam suatu masyarakat, walaupun mungkin bukan yang menjadi tujuan utama aktivitas kelompok pertama. Konflik tersembunyi: pertentangan yang terpendam yang terwujud dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menimbulkan keresahan, sabotase, kekecewaan dsb (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, (Jakarta: PT Media Pustaka Phonix 2009), h.472
Hamadi Redissi dan Jon-Erik Lane, "Does Islam Partivide a Theory of Violence", dalam Amelie Blora. Laetrtia Bucaille dab Luis Martinez, The Enigma of Iaslamits Violence, (New York: Columbia University Press, 2007), h. 48. Baca Syahrisal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat. & Hukum Nasional (Jakarta: Kencana,2011),h. 166.
W. Montgomery Watt, Muhammad : Nabi dan Negarawan, Terj. Djohan Effendy, (Jakarta Kuning Mas, h. 189
Fazturrahman, Islam, terjemahan Ahsin Muhammad, (Bandung: Pustaka, 1994), h. 20-21 Lihat Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah , II, (Jakarta : Rajagrafindo, 1996) h. 29-30
Ibid.
Mahmud Syaltut, Al-htam; Aqidah wa syariah (Mesir: Maktabah al-Misnyah, 1967), h. 14.
Carmela Baffioni, "The History of the Ptophet in the [kwan al-Shafa". dalam Binyamin Abrahamov (ed), Studies in Arabic and Islamic Culture (Jerussaiaem: Bar-Ham (Jniversty Press, 2006), h. 17-18.
Ibid
Abdul Rahim, The Principle Muhammadan Jurisprudence, (London : Luzac & Co, 1991)., h.6971
R. Tresna, Komputer HIR, (Jakarta Prdnya Paramita, 1979), h.298
Mediasi tidak berhasil, karena hakim di Pengadilan Agama yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama adalah hakim yang tidak pernah mengikuti pelatihan sehingga cara-cara penanganan tidak dikuasai, bahkan boleh jadi para pihak merasa tidak puas. Sesuai pengalaman peneliti dilapangan hakim yang ditunjuk sebagai mediator adalah hakim-hakim yunior yang belum berpengalaman menghadapi orang yang emosional dan tidak ahli dibidang psikolog.
Purwo Susilo, Direktur Peradilan Agama
Perkara yang diselesaikan dengan cara damai, ketegangan kedua pihak hilang dan tidak saling benci serta dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan baik melalui upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali serta tidak ada istilah pelaksanaan putusan dengan cara paksa yang sangat menguras biaya yang sangat besar.
Lihat Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah, (Jakarta: Kencana, 20O4), h.48-50.
Pengalaman peneliti sebagai praktisi selama lebih 30 tahun di pengadilan agama telah menyaksikan penyebab terjadinya perselisihan dan berlanjut ke pengadilan agama untuk melakukan perceraian dtantaranya suami tidak setia, ditandai dengan adanya hubungan intim dengan perempuan, suami tidak jujur mengenai penghasilannya kepada isteri, suami meninggalkan isteri tanpa pemberitahuan, suami merantau yang pada awalnya mendapat persetujuan dari isteri, kemudian kawin lagi dengan perempuan lain di perantauan, demikian pula sebaliknya isteri berbuat serong yaitu mengadakan hubungan gelap dengan laki-laki lain, untuk mengetahui hal ini biasa suami menemukan SMS pada HP (Handphone) misteri, tidak mengurus anak-anak, terlalu boros dalam belanja dan Iain-lain.
Pengalaman penulis melihat kasus pertikaian diantara ahli waris, paman memukul anak kakaknya sehingga meninggal dunia akibat perselisihan harta warisan.
Pengamatan peneliti sebagai praktisi di pengadilan Agama telah menyaksikan kehancuran yang terjadi bilamana sebuah harta bersama yang bergerak dibidang usaha yang, produktif dan dipersiapkan sebagian hasilnya untuk membayar kredit di Bank, karena modal yang dipergunakan adalah" pinjaman. Dalam proses penyelesaian sengketa dibidang harta, jelas harus melalui proses penyitaan dan setelah disita otomatis produksi usaha tersebut akan terganggu dan bahkan dapat mengakibatkan kerugian yang besar, dan kredit akan menjadi tersendak, bahkan dapat berujung akan disita pula dari perbangkan
WWW. Badilag. Net, Berbahaya Bila Mediator Tidak Pemah Belajar Mediasi, diakses tanggal 21 Maret2012.