Konsep Jāhiliyyah dalam Pandangan Sayyid Qutb
Abstrak
Jāhiliyyah secara umum dipahami sebagai suatu periode sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Diutusnya Nabi Muhammad menjadi suatu penanda bahwa zaman jāhiliyyah telah berakhir. Sayyid Qutb, ulama’ dan sastrawan asal Mesir, memiliki pandangan lain terhadap konsep ini. Menurutnya, jāhiliyyah adalah suatu kondisi tidak hanya ada pada masa lalu, melainkan juga masa kini, hingga masa yang akan datang. Konsekuensi dari pandangan ini adalah pembagian masyarakat menjadi Masyarakat Islami dan Masyarakat Jāhiliyyah. Perbedaan utama antara kedua masyarakat ini adalah perbedaan hitam putih yang non-kompromistis. Masyarakat Islami adalah masyarakat yang menjadikan hukum Islam sebagai landasan hukumnya, sedangkan masyarakat Jāhiliyyah adalah masyarakat yang menjadikan hukum rekaan manusia sebagai panduan hidup. Masyarakat Islami dan Masyarakat Jāhiliyyah tidak dapat berkumpul menjadi satu. Keberadaan kedua masyarakat yang saling bertentangan ini akan selalu ada. Oleh karenanya, jihad menjadi suatu keniscayaan kosmik. Pemahaman terkait Masyarakat Islami dan Masyarakat Jāhiliyyah ini integral dengan pemahaman Sayyid Qutb tentang Islam. Islam merupakan suatu pembebasan manusia menuju pengakuan terhadap ulūhiyyah Allah yang dimulai dari aqidah sebagai landasannya, dan syariat sebagai implementasi dari pengakuan tersebut. Maka, Islam seharusnya dapat mengubah konstruksi masyarakat melalui hukum yang diterapkan di dalamnya. Melalui tulisan ini, penulis akan memaparkan dan menganalisis konsep jāhiliyyah dalam pandangan Sayyid Qutb. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menerapkan library research dalam penelitian ini.