Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam

  • M. Kamal Hijaz Fakultas YPIUP Makassar
    (ID)

Abstrak

Hukum ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan kehidupan manusia yang sejahtera dalam arti dapat mengatasi problema sosial ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Hukum ekonomi Islam juga mendorong kehidupan manusia yang mampu dan kaya, selama usaha tersebut diperoleh dalam garis-garis yang diridhai oleh Allah Swt. Sebab hukum ekonomi Islam dibangun atas prinsip-prinsip dan akhlak yang menekankan pada konsep ta’ awun.

Referensi

Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Masalah Kenegaraan. Studi tentang Peraturan dalam Konstituante, Jakarta: LP3ES, 1985.

Bachtiar Surin, Terjemahan dan Tafsir al-Qur’an, Bandung : Fa. Sumatra, 1978

CD kumpulan Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim

Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam : Pokok-pokok Pikiran tentang Islam dan Ummatnya, Bandung : Pustaka Salman ITB, 1983

Sofyan Hasan, KN, & Warkum Sumitro, Dasar-dasar Mamahami Hukum Islam di Indonesia, Usaha Nasional, Surabaya, 1994

Syarmin Syukur, Sumber-sumber Hukum Islam, Al-Ikhlas, Surabaya, 1993

Diterbitkan
2011-04-29
Bagian
Artikel
Abstrak viewed = 2265 times