TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BUDAYA MATTAMPUNG DI DESA KAMPALE KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDRAP
Abstract
Penelitian ini merupakan pembahasan tentang tinjauan hukum Islam terhadap budaya mattampung di Desa Kampale Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap, sebagai suatu nilai budaya yang dianggap sangat efektif dan bernilai bagi masyarakat dan sangat susah ditinggalkan khususnya di Desa Kampale Kecamatan Dua Pitue. Budaya mattampung yang dimulai dari nenek moyang mereka dan masih tetap ada sampai sekarang, hanya saja sudah banyak yang berubah cara pelaksanaannya dibanding budaya nenek moyang yang asli. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tata cara pelaksanaan mattampung di Desa Kampale Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap. Tatacara pelaksanaan mattampung Di Desa Kampale terdapat beberapa rangkaiang acara seperti rumpu-rumpungeng nanre, napatemmekeng qur’an, wenni tellunna, wenni pitunna, wenni petappulona dan wenni seratuna. Rangkaian cara ini dilakukan karena masyarakat mempercayai bahwa sebelum si mayit ditampung, maka rohnya itu masih berkeliaran di sekitar rumahnya. Olehnya itu disiapkanlah makan untuknya agar tidak merasakan lapar. Budaya mattampung dalam pandangan hukum Islam telah terdapat beberapa kepercayaan dalam pelaksanaan rangkaian acara mattammpung tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan masyarakat sangat sulit untuk meninggalkannya.
Kata Kunci: Adat Bugis, Budaya Mattammpung, Hukum Islam, Mayat, Sidrap
Downloads
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung : PT. Syamil Cipta Media, 2005.
Perpustakaan Nasional RI, Ensiklopedi Hukum Islam, JilidVI (Cet. I ; Jakarta ; PT. Ichtiar Baru Van. Hoeve, 1997), h. 1877.
Koentjoromingrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta : Aksara Baru, 1988.
Mudzhar, H.M. Atho, Pendekatan Studi Islam, Cet. IV ; Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002.
Hamid, Abu, Sakke Rupa, Kumpulan Makalah, Makassar : Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, 2001.
Muhammad, bin Husain Al jizani, Kaidah Memahami Bid’ah, Cet. I ; Jak-Sel ; Pustaka Azzam, 2001).
Khafidh, M. Afnan, Tradisi Islam, (Cet. IV ; Surabaya ; Khalista, 2006).
R. Soepomo, Prof. Dr, SH, Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Cet. XVII ; Jakarta : PT. Pradnya Pramita, 2007).
Ibn hajar Al-asqalaniy, Bulugul maram, (cet, II : Surabaya :hidayah,773 h ), h. 111
Abi Daud sulaiman ibn al-Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi Daud, (Jilid, III: Maktaba Dahlan: Indonesia, 275 H), h.200.
Atang abd. Hakim dan Jaih mubarak, Metodologi Study Islam, (Cat. V:Rosda, Bandung, 2002), h, 28
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Yogyakarta, Yayasan Penerbit Fak. Psikologi UGM, 1980), h. 42.
Abi Ja’far At-thahawiyah, Syarhul aqidah At-Thahawiyah, (cet III ; Mansyuraatul Maktabatil Islamy : Damsyik, 1349 H), h 453
Amru Abdul Mun’im, 30 Bid’ah Wanita. (cet I ; Jak-Sel ; Najla Press. 2005), h, 55
Al-jumanatul ‘Ali, Al-qur’an dan terjemahannya, (cet I ; Bandung ; CV Penerbit J-ART 2005) h, 528.