DOA BERSAMA DALAM PANDANGAN ISLAM

  • Muhammad Adiguna Bimasakti Mahkamah Agung RI
    (ID)

Abstract

Doa bersama adalah berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama. Praktik doa bersama di Indonesia merupakan salah satu bentuk pengejawantahan wacana toleransi beragama dalam ragam majemuknya masyarakat. Akan tetapi pada praktiknya doa bersama ini menimbulkan masalah akidah bagi umat Islam. Kemudian Majelis Ulama Indonesia melarang praktik ini dalam fatwa tersebut dengan alasan praktik ini bidah dan bertentangan dengan akidah dan syariat Islam melalui Fatwa Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. Tulisan ini akan membahas mengenai doa bersama dalam sudut pandang Islam tidak hanya berdasarkan Fatwa MUI tersebut namun juga dari sudut pandang dalil-dalil dalam nash, dan juga instrumen Fatwa MUI lainnya yang terkait.

 

Kata Kunci: Doa Bersama, Akidah Islam, Syariat Islam, Toleransi, Fatwa MUI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku dan Karya Ilmiah

Al-Bugha, Musthafa Dieb dan Muhyiddin Mistu. Al-Waafii: Fii Syarh Al-Arba’iin An-Nawawiyah, diterjemahkan oleh Iman Sulaiman dengan Judul: Al-Wafi: Syarah Hadits Arbain An-Nawawi. Jakarta: Penerbit Pustaka Al-Kautsar, 2018.

Amin, Muhammad. Raddul Muhtar ‘ala Daaral-Mukhtar (رد المحتار على الدر المختار), Juz 1. Beirut: Dar al Fiqr, 1992.

Bimasakti, Muhammad Adiguna. Normativisation Discourse Of Fatwa Of Indonesia’s Ulama Council (MUI) No. 56 Year 2016 Regarding The Using Of Non-Muslim Religious Attributes. Makalah disampaikan pada “Konferensi Internasional Fatwa Keempat” yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 24-26 Juli 2019 di Depok.

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahan. Bandung: CV Diponegoro, 2010.

Irvan. Konsep Ibadah dalam Al-Quran Kajian Surat Al-Fatihah ayat 1 sampai 7. Skripsi Mahasiswa. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2014.

Lembaga Alkitab Indonesia. Alkitab Terjemahan Baru. Jakarta: Percetakan LAI, 1997.

Prodjodikoro, Suyatno. Aqidah Islamiyyah dan Perkembangannya. Yogyakarta: Sumbangsih Offset, 1991.

Peraturan Perundang-Undangan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

_______. Undang-Undang No. 5 PNPS Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. LN No. 3 Tahun 1965, TLN No. 2726.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama.

_______. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

Internet

https://www.bps.go.id/statictable/2014/09/05/1366/luas-daerah-dan-jumlah-pulau-menurut-provinsi-2002-2016.html diakses 5 Oktober 2019 Pukul 10.05 WITA.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/20442371/indonesia-daftarkan-16056-pulau-bernama-ke-pbb diakses 5 Oktober 2019 Pukul 10.05 WITA.

https://www.hidupkatolik.com/2017/10/31/14113/mengapa-berdoa-kepada-bunda-maria/ diakses 5 Oktober 2019 Pukul 20.00 WITA.

http://www.unesco.org/education/pdf/34_57.pdf diakses 5 Oktober 2019 Pukul 20.20 WITA.

Published
2019-12-31
How to Cite
Bimasakti, M. A. (2019). DOA BERSAMA DALAM PANDANGAN ISLAM. Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 5(2), 168 - 184. https://doi.org/10.24252/aqidahta.v5i2.10651
Section
Artikel
Abstract viewed = 4397 times