Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor : 1020/Pid.B/2017/PN.Mks)
Abstract
This research was written to find out and analyze the application of the criminal law of same-sex obscenity to minors as stipulated in the Indonesian Criminal Code and the Law on Child Protection as well as arrangements for same-sex obscenity crimes against minors in Indonesian criminal law and what are the legal considerations by the panel of judges in imposing criminal sanctions in Decision Number 1020/Pid.B/2017/PN.Mks The type of research used is a type of normative research supported by empirical data. This research was conducted at the Makassar District Court. The legal data used were primary legal data, namely data obtained directly from interviews and secondary legal data, namely data through literature studies such as literature, books, journals, and legislation. The legal data is then analyzed qualitatively and presented descriptively. The results of the research that have been used show the conclusion that, (1) The application of the law to cases of similar obscenity crimes, namely against perpetrators, must be maximized again by providing sanctions commensurate with the wrongdoing committed by the perpetrator or in other words, the perpetrators are held accountable for their actions, so that the judge's decision can deter the perpetrators from suppressing the crime. (2) The judge's considerations in imposing a criminal decision in imposing an article against a defendant are not quite right. The public prosecutor should have used Article 82 paragraph (4) of Law No. 17 of 2016. This is in accordance with the testimony of the witness who said that the child victim was not just one person but two children. to make the accused truly deterred and to provide education indirectly to the public so they don't commit similar acts.
Abstrak:
Penelitian ini ditulis untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur di Kitab Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang perlindungan anak serta pengaturan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim majelis dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 1020/Pid.B/2017/PN.Mks Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian normatif yang didukung dengan data empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar data hukum yang digunakan adalah data hukum primer yaitu data yang diperoleh langsung dari wawancara dan data hukum sekunder yaitu data melalui studi kepustakaan seperti literatur, buku, jurnal, dan perundang-undangan. Data hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara dekskirptif. Hasil penelitian yang telah digunakan diperoleh kesimpulan bahwa, (1) Penerapan hukum terhadap kasus kejahatan pencabulan sejenis yakni terhadap pelaku harus dimaksimalkan kembali dengan memberikan sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatan kesalahan yang dilakukan oleh sipelaku atau dengan kata lain para pelaku diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya, sehingga dengan putusan hakim dapat membuat para pelaku menjadi jera untuk menekan timbulnya kejahatan itu. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam menjatuhkan pasal terhadap terdakwa kurang tepat. Seharusnya Penuntut umum memakai pasal 82 ayat (4) Undang-Undang No.17 tahun 2016. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang mengatakan bahwa korban anak bukan hanya satu orang melainkan dua orang anak. untuk membuat terdakwa benar-benar jera serta untuk memberikan pendidikan secara tidak langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa.
References
Adami Chazawi. 2002. Tindak Pidana mengenai kesopanan, Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Universitas Brawijaya, Malang.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta; Sinar Grafika.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta; Rangkang Education, Yogyakarta
Irwan Safaruddin Harahap. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Media Hukum, FH. Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan.
Irwansyah. 2020. Penelitian Hukum; Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta; Mirra Buana Media.
J.E Sahetapy. 1987. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Cet I. Pustaka Sinar Harapan; Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
R. Soesilo. 2013. kitab Undang- Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
Rachmat Harun, Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencabulan Anak, Lex Crimen Vol. IV/No. 4/Juni/2015.
Suparman Marzuk. 1995. Pelecehan Seksual. Yogyakarta, Fakultas Hukum UII.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Copyright (c) 2023 Dewi Ratnawulansari Ibrahim, Muhadar Muhadar, Abd. Asis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).