Pengaturan Hukum Ombudsman Kota Makassar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010

  • Muchtar Jaya Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Irwansyah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)
  • Zulkifli Aspan Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
    (ID)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum Ombudsman Kota Makassar pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar. Selain itu, pengumpulan data dan informasi juga dilakukan di Kantor Ombudsman Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Penulis menggunakan sumber data melalui studi pustaka dan wawancara secara langsung disusun secara sistematis dan analisis dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach). Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Ombudsman Kota Makassar merupakan lembaga independen Pemerintah Daerah, dikarenakan legitimasi Lembaga tersebut bersumber dari keputusan Walikota, yakni Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2019 dan menggunakan sumber keungan daerah, sehingga harus bertanggungjawab kepada Walikota. Keberadaan Ombudsman Kota Makassar tetap penting, karena kelemahan utama UU No. 37 Tahun 2008 adalah menyentralisasi kewenangan pengawasan pelayanan publik di daerah kepada Komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI Perwakilan Sul-Sel bukan terdiri dari Komisioner, tetapi hanya Kepala kantor yang kewenangannya terbatas. Dengan demikian, perwakilan tidak bisa menyelesaiakan laporan masyarakat. Hal ini dapat dikatakan menghilangkan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melaporkan masalah pelayanan publik di daerah.

References

A. Wiegand, Shirley. A just and Lasting Peace: Supplanting Medition with the ombuds Model, 12 Ohio State Journal on Dispute Resolution, diakses pada tanggal 15 Februari 2022, dalam.

al-Wahab, Ibrahim. The Swedish Institution of Ombudsman, Liber Forlag, Stockholm, 1979. Dikutip oleh Galang Asmara, Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2005.

Arifin, Firmansyah. Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta, 2005.

Asmara, Galang. Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2006.

Asshiddique, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Bau Medlin AR, Andi. Pelaksanaan Tugas Ombudsman Kota Makassar dalam Menindaklanjuti Temuan Maladministrasi pada Dinas Perangkat Daerah, Tesis Program S2 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, 2021.

Dani, Iman. Independensi Ombudsman, Artikel Ombudsman Republik Indonesia, 2018, diakses pada tanggal 23 Februari 2022, dalam https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--independensi-ombudsman.

Diakses pada tanggal 25 April 2022 dalam https://id.m.wikipedia.org/wiki/Konfigurasi

Galang Asmara, H.M. Hukum Kelembagaan Negara kedudukan Ombudsman dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Laksbang PRESSindo, Yogyakarta, 2016.

Galang Asmara, H.M. Hukum Kelembagaan Negara: Kedudukan Ombudsman dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2016.

Hartono, Sunaryati, dkk, Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Ombudaman Republik Indonesia Nasional, Jakarta, 2003.

Imam Susanto, Muhammad. Tinjauan Yuridis terhadap Eksistensi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Provinsi Riau, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum, Volume I No. 2 Oktober 2014.

JDIH BPK RI dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39708, diakses pada 6 Desember 2022.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan), diakses dalam https://kbbi.web.id/konfigurasi.html pada tanggal 27 April 2022.

Laporan Tahunan Ombudsman Kota Makassar 2021, hal. 50.

Laporan Tahunan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, hal. 4.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, Ed. Revisi, Cet. 9, Rajawali Pers, Depok, 2019.

Mariani, Karakteristik Pemeriksaan Ombudsman, Artikel Ombudsman Republik Indonesia, 2021, diakses pada tanggal 23 Februari 2022, dalam https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--karakteristik-pemeriksaan-ombudsman.

Nugroho Dwidjowijoto, Riant dan Idris Patarai, Ombudsman Kota Makassar, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia Bekerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar, Jakarta, 2008.

Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Walikota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 5 tentang Ombudsman Kota Makassar

Peraturan Walikota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Ombudsman Kota Makassar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 62/PUU-VIII/2010, hal. 81.

Soemantri, Sri. Ketetapan MPR(S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Remaja Karya CV, Bandung, 1985.

Sri Djatmiati, Tatiek. Faute Personelle dan Faute De Service Dalam Tanggung Gugat Negara, dalam Hukum Administrasi Sebuah Bunga Rampai, Laksbang Justitia, Yogyakarta, 2020.

Sujata, Antonius. Efektifitas Komisi Ombudsman Nasional, Cetakan Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta, 2002.

Wawancara dengan Andi Anas Chaerul (Anggota Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan), Kota Makassar, pada Tanggal 25 November 2022.

Wawancara dengan Andi Anas Chaerul (Anggota Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan), Kota Makassar, pada Tanggal 25 November 2022.

Wawancara dengan Andi Indarwati (Bagian Organisasi dan Tata Kelola Sekretaris Daerah Kota Makassar), Kota Makassar, pada Tanggal 7 November 2022.

Wawancara dengan Asma Suhari (Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Makassar), Kota Makassar, pada Tanggal 15 November 2022.

Wawancara dengan Muhammad Irwan (Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar), Kota Makassar, pada Tanggal 24 November 2022.

Wawancara dengan Muhammad Irwan (Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Kota Makassar), Kota Makassar, pada Tanggal 24 November 2022.

Published
2024-09-28
How to Cite
Jaya, M., Irwansyah, I., & Aspan, Z. (2024). Pengaturan Hukum Ombudsman Kota Makassar Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010. Jurnal Diskursus Islam, 12(2), 137-151. https://doi.org/10.24252/jdi.v12i2.47577
Section
Artikel
Abstract viewed = 55 times