Intratekstualitas Al-Qur'an: Analisis Konsep Munasabah Al-Qur'an dalam Pandangan Said Hawwa
Abstract
Pengetahuan sebagian mufassir terhadap urgensi ilmu munasabat al-Qur'an dewasa ini, masih tergolong rendah. Padahal ayat-ayat al-Qur'an merupakan satu kesatuan yang utuh. Ilmu munasabat sebagai salah satu perangkat ilmu tafsir akan sangat membantu dalam menyikapi ayat-ayat al-Qur'an. Munasabat al-Qur'an yang dimaksud di sini adalah korelasi berbagai ayat atau surah dengan ayat atau surah yang lain dalam al-Qur'an. Korelasi ini terjadi karena adanya hubungan atau persesuaian antara makna umum dan khusus, atau hubungan pertalian (talazun), seperti hubungan dengan sebab akibatnya, illat dan ma’lumnya atau antara dua hal yang sama maupun antara dua hal yang kontradiksi. Para ulama sering membicarakan tentang munasabat sehingga lahir beberapa konsep seperti al-thiwal, al-miin, dan al-mufashshal. Namun demikian tidak seorangpun dari mereka menurut Said Hawwa, yang membicarakan tentang munasabat secara sempurna dan mencakup.
Di zaman Said Hawwa banyak muncul berbagai pertanyaan tentang hubungan antara berbagai ayat dan surah dalam al-Qur'an. Pertanyaan ini kemudian dicoba dielaborasi oleh Said Hawwa dalam kitabnya. Dan terbukti bahwa pembahasan tentang munasabat ini memunculkan uraian-uraian baru terhadap kajian-kajian yang sudah ada sebelumnya. Kitab al-asas fi tafsir tergolong sebagai kitab tafsir modern. Didalamnya ditemukan berbagai model-model munasabah seperti: a) munasabat kalimat dengan kalimat dalam satu ayat; b) munasaba ayat dengan ayat dalam satu surah; c). munasabah surah dengan surah yang lain dalam al-Qur'an. Sumbangan beliau dalam ilmu munasabat menunjukkan kemampuannya dalam melihat keseluruhan ayat-ayat al-Qur'an yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Uraian-uraian beliau sekaligus menepis anggapan bahwa berbagai ayat dalam al-Qur'an tidak memiliki relevansi dan keterkaitan baik dari segi makna maupun dari sehi bahasa.
Said Hawwa dalam komentarnya menyatakan bahwa para ulama umumnya memahami al-Qur'an secara tekstual saja sehingga mereka tidak dapat memberikan pemahaman yang syamil (komprehensif) terhadap ayat-ayat yang tersebar diberbagai surah dalam al-Qur'an. Dua hal yang harus dicermati oleh para mufasir bahwa ketika mereka ingin mendekati (menafsirkan) al-Qur'an yaitu: pertama sebagai mufassir penafsiran dan penjelasan yang dilakukan harus dituangkan dalam bentuk kitab. Kedua, untuk mewujudkan tujuan tersebut maka mufassir harus memiliki usaha khusus (kreativitas) termaasuk kemampuannya dalam menelusuri ratusan halaman dari literatur-literatur tafsir yang sudah ada sebelumnya. Penulis dalam hal ini mencoba untuk menampakkan keunggulan-keunggulan al-Asas fi al-tafsir yang kaya dengan data-data historis yang banyak mengacu pada berbagai karya atau kitab tafsir yang membahas tentang munasabah yang ada sebelumnya, tetapi tetap memunculkan penafsiran-penaafsiran yang berbeda.
References
Al-Ansary, Ibn Mansur Jamaluddin Mahmud Ibn Mukram. Lisan al-Arab, Juz II (t.t: Dar al-Misriyah li Ta’lif Wa al-Tarjamah, t.th), h. 235.
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya Semarang: Toha Putra, 2006.
Hawwa, Said. al Asas fi al-Tafsir, jilid I Kairo: Dar al-Salam, 2014.
_________. al-Asas fi al-Tafsir, Juz II Cet. IV; Dar al-Salam, 2014.
_________. al-Mustakhlash fi Taskiyah Anfus diterjemahkan Said Hawwa alam buku “Mensucikan Jiwa: Konsep Tazkiyatun Nafs Terpadu” Cet. I; t.tp: Rabbani, 2003.
Ibn Zakariyah, Abu al-Husain Ahmad Ibn Faris. Mu’jam al-Lugah, Juz V (t.tp: Dar al-Fikr, t.th.
Jamaluddin Abd al-Rahman Ibn Abu bakar al-Sayuti, al-Itqan fi Ulum al-Qur'an, Juz I Mesir: Mustafah al-babiy al-Halabiy Wa Auladuh, t.th.
M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Tafsir Muadhudi atas Pelbagai Persoalan Umat Cet. III; Badung: Mizan, 2003.
Al-Qathan, Manna. Mabahis fi Ulum al-Qur’an Cet. III; Beirut: Mansyurat Li al-Ashr al-Hadis, 2003.
Ash-Shiddiqy, M. Hasbi. Ilmu-ilmu al-Qur’an, Media-Media Pokok dalam Menafsirkan al-Qur’an Cet. III; Jakarta Bulan Bintang, 2015.
Shihab, M. Quraish. Membumikan al-Qur’an nCet. XVII; Bandung: Mizan, 1998.
Al- Suyuti, Abd. Rahman Jalaluddin. Tanasuq al-Durar fi Tanasub al-Suwar (Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat, jIlid II Cet. II, Dar al-Ma’rifah; Beirut: 1999.
Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 2000), h. 449.
Al-Zahabiy, Muhammad Husaen. Israiliyat fi al-Tafsir wa al-Hadis Cet. IV: Kairo: Maktabah Wahbab, 2005.
Al-Zarkasyi, Badr al-Din Muhammad ibn Abdullah. al-Burhan fi Ulum al-Qur'an, Juz I Kairo: dar Ihya Ulum al-Kutub al-Arabiyah, 2000.
Al-Zawiy, al-Tahith Ahmad. al-Qamus al-Muhit Ala Thariq al-Misbah al-Munir Wa Asas al-Balaghah, Juz IV Cet. III; Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
Copyright (c) 2024 Kamridah, Makmur Harun, Istnan Hidayatullah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).