METODE FLEKSIBILITAS GURU-GURU PESANTREN DARUD DAKWAH WAL-IRSYAD MANGKOSO DALAM MENCEGAH FAHAM RADIKALISME
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang fleksibilitas guru-guru dalam mencegah faham radikalisme dan sekularisme di kalangan santri Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang dilaksanakan pada Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan multi disipliner yang mencakup pendekatan spiritual, psikologis, pedagogis, yuridis, fenomenologis, dan historis. Sumber data dalam penelitian ini adalah pimpinan pondok pesantren, kepala kampus, wakil kepala kampus, kepala madrasah, wakil kepala madrasah, guru akidah akhlak, pembina asrama, profil pesantren, data tenaga pendidik dan kependidikan serta data santri. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen penelitian adalah peneliti sendiri sebagai key instrumen, artinya peneliti sendiri sebagai instrumen kunci dan penelitian disesuaikan dengan metode yang digunakan. Penulis menggunakan satu jenis instrumen yaitu; “Pedoman Wawancara”. Pengolahan dan analisis data mengikuti teori Miles dan Huberman, melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data (display data) dan verifikasi data atau penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga macam, yaitu triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fleksibilitas guru-guru pondok pesantren DDI Mangkoso pada dasarnya mendukung semua asumsi dasar dari faham konstruktivisme. Yang menjadi alatnya atau media untuk mengaplikasikan teori fleksibilitas, agar bisa memberikan pengalaman realistis yang berbeda dan otentik kepada setiap individu dalam menangkal faham radikalisme dikalangan santri pesantren DDI Mangkoso, yang peniliti temukan di lapangan adalah guru-guru pondok pesantren DDI Mangkoso dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, ilmu-ilmu ushul yang menjadi kompotensi utama diajarkan.
References
Abdussalam, Suroso, Sistem Pendidikan Islam, Cet. I; Bekasi Barat: Sukses Publishing, 2011.
Hamalik, Oemar, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi Cet. VII; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2010.
Ismail, Muhammad Bakri, al-Qawa’id al-Fiqhiyah, Cet. I: Kairo; Dar al-Manar, 1997.
Mohammad Kosim, Pesantren dan Wacana Radikalisme
Qamar, Mujamil, Menggagas Pendidikan Islam Cet. I; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014.
Syaukany, Muhammad Ali al-, Irsyad al-Fuhul Cet. I; Bairut: Dar Ibnu Katsir, 2000.
Yafie, AG. H. Ali, Peran Ulama DDI Dalam Dinamika Kemajemukan dan Kemoderenan, Jakarta: Taushiyah, Tudang Sipulung Nasional, 2014.
Yaumi, Muhammad, Prinsip-Prinsip Desain Pembelajaran, Cet. I; Jakarta. PT. Fajar Interpratama Mandiri, 2013.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul al-Fiqh, Mesir, Dar al-Fiqr al-Araby, 1958.
(http.//www.phoenix.scl.fct.unl.pt),(imposio). tanggal 22 Maret 2018.
(http://tip.psyc hology.org/spiro.html). tanggal. 22 Maret 2018.
(http://tip.psychology.org/spiro.html). diakses pada tanggal 22 Maret 2018.
(http://tip.psyc hology.org/spiro.html). tanggal 22 Maret 2018.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).