STRATEGI DAKWAH JAMAAH TABLIG DALAM REALITAS KONFLIK SOSIAL DI KECAMATAN MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
Abstract
Tulisan ini akan mengelaborasi tentang strategi dakwah Jamaah Tablig dalam mengatasi konflik sosial di Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (fild reseach) yang bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, pendekatan komunikasi, dan pendekatan historis, serta teori-teori yang relevan dengan kajian konflik sosial dan gerakan dakwah Jamaah Tablig. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh dari informan baik itu melalui wawancara atau peneliti sendiri yang melakukan observasi. Sedangkan data sekunder merupakan data yang tidak langsung diambil dari para informan akan tetapi memalui dokumen. Metode pengumpulan data kualitatif dapat dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Dalam upaya memperoleh data yang empiris mengenai masalah yang diamati dalam penelitian ini digunakan seperangkat instrumen dalam bentuk pedoman wawancara (interview guide), alat rekam peristiwa seperti tape recorder dan kamera, serta catatan lapangan (field note) untuk menghimpun informasi mengenai strategi dakwah Jamaah Tablig dalam mengatasi konflik sosial di Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. Data diolah dan dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengn uji keabsahan data melalui triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi dakwah yang dilakukan oleh Jamaah Tablig dalam mengatasi konflik sosial di Kecamatan Masamba adalah dengan cara; a) Jaulah, yakni silaturahmi mengunjungi para pelaku konflik untuk mengingatkan agar sama-sama taat kepada Allah; b) Bayan, yakni memberikan penerangan atau ceramah agama; c) Tasykil, yakni mengajak para pelaku konflik dengan memberikan semangat untuk meluangkan waktu di jalan Allah; dan d) Bersinergi dengan pemerintah yang menghasilkan resolusi konflik yakni khuru@j berbasis pesantren atau pelaku konflik di pesantrenkan.References
Anwar, Dewi Fortuna, dkk, Konflik Kekerasan Internal; Tinjauan Sejarah, Ekonomi Politik dan Kebijakan di Asia Pasifik Edisi I Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, 2004.
Arifin, Anwar, Dakwah Kontemporer; Sebuah Studi Komunikasi, Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Arnold, Thomas Walker, The Preaching of Islam; A History of the Propagation of the Muslim Faith, terj. A. Nawawi Rambe, Sejarah Dakwah Islam Jakarta: Wijaya, 1985.
Aziz, Moh. Ali, Ilmu Dakwah, Edisi Revisi.
Enjang AS dan Aliyuddin, Dasar-Dasar Ilmu Dakwah; Pendekatan Filosofis dan Praktis Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Esposito, John L., Ensiklopedia Dunia Islam Modern Cet. II; Bandung: Mizan, 2002.
Faizah dan Lulu Muchsin Efendi, Psikologi Dakwah Cet. II; Jakarta: Kencana, 2009.
Hafidhuddin, Didin, Dakwah Aktual, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Prees, 1998.
Idris, La Malik, Strategi Dakwah Kontemporer Cet. I; Makassar: Sarwah Press, 2007.
Ilaihi, Wahyu, Komunikasi Dakwah, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013.
Jamaah Tablig, Wikipedia Bahasa Indonesia; Ensiklopedia Bebas. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Jamaah_Tabligh&oldid=11451783 diakses pada 21 Juni 2016.
Kayyo, RB. Khatib Pahlawan, Manajemen Dakwah; Dari Dakwah Konvensional Menuju Dakwah Profesional Jakarta: Amzah, 2007.
Mudzakarah Khuru@j Fi@ Sabilillah Bandung: Pustaka Ramadhan, 2010.
Mufid, Ahmad Syafi’i, Perkembangan Paham Keagamaan Transnasional di Indonesia Edisi I Cet. I, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2011.
Muhyiddin, Asep dan Agus Ahmad Safei, Metode Pengembangan Dakwah Cet. I, Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Mutis, Thoby dkk, Perdamaian dan Anti Kekerasan; Merajut Mozaik Budaya Bangsa Jakaarta: Universitas Trisakti, 2005.
Shadily, Hassan, Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia, Cet.XI, Jakarta: Bina Aksara, 1989.
Shihab, M. Quraish, Membumikan al-Qurán Cet. XXII; Bandung: Mizan, 2001.
Agung (48), Penggiat Jamaah Tablig Makassar. Wawancara, Masamba, 09 Maret 2017
Syarifuddin (50 tahun) Tokoh Agama Masamba, Wawancara, Masamba, 12 Maret 2017.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1) Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
2) Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
3)Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).