Posisi Arah Kiblat Pemakaman Wahdah Islamiyah Desa Moncongloe Lappara Kabupaten Maros Perspektif Ilmu Falak
Abstract
Menghadap kearah kiblat adalah suatu kewajiban bagi umat Islam yang merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan ṣalat dan tak hanya itu, proses pemakaman jenazah juga harus menghadap ke kearah kiblat. Dalam penentuan arah kiblat pemakaman kebanyakan hanya mengikuti arah pemakaman yang sudah ada sebelumnya dengan menghadap kearah Barat. Hal ini, berakibat banyaknya pemakaman yang arah kiblatnya berbeda dengan pemakaman yang lain seperti pemakaman Wahdah Islamiyah dan pemakaman umum yang berada dalam satu lahan lokasi di Desa Moncongloe Lappara Kabupaten Maros. Wahdah Islamiyah memahami bahwa menghadap kiblat bagi jenazah yang dimakamkan adalah suatu kewajiban, namun jika arah kiblat yang telah diukur tidak sesuai dengan arah kiblat sebenarnya itu bukan berarti pengukuran tidak sah, hanya saja mungkin saat ini terjadi pergeseran pada lahan pemakaman.
Berdasarkan metode pengukuran penentuan arah kiblat yang dilakukan secara langsung di lapangan dengan menggunakan berbagai macam alat seperti tongkat istiwa’, qiblat tracker, metode hisab dan Google Earth. Sehingga ditemukan bahwa pemakaman Wahdah Islmiyah arah kiblatnya bergeser kearah 305° mengarah ke Utara dengan rata-rata kemelencengan sekitar 13° dengan posisi pemakaman mengarah ke Suriah bagaian utara bangunan Kā’bah yang di dapatkan dengan menggunakan citra satelit Google Earth.
Copyright (c) 2021 zaqila nurul ramadani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.