DETERMINASI WAKTU SALAT ZUHUR DAN ASAR JAMA’AH AN-NADZIR PERSPEKTIF ILMU FALAK
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar bagi Jama’ah An-Nadzir dalam perspektif Ilmu Falak. Pokok masalah tersebut selanjutnya diuraikan menjadi rumusan-rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana dasar hukum waktu pelaksanaan salat Jama’ah An-Nadzir 2) Bagaimana penentuan waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar Jama’ah An-Nadzir 3) Bagaimana analisa Ilmu Falak mengenai waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar Jama’ah An-Nadzir. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa meskipun memiliki dasar hukum waktu salat sebagai pedoman, Jama’ah An-Nadzir mengikuti keputusan yang disampaikan oleh Imam mereka. Jama’ah An-Nadzir menentukan waktu salat zuhur berdasarkan alat mereka bernama tombak, waktu pelaksanaan salat zuhur ketika bayangan benda sama panjang bndanya ketika bayangan matahari dua kali panjang bendanya. Waktu pelaksanaan salat zuhur dan asar Jama’ah An-Nadzir tidak dapat menjadi ketentuan dasar. Waktu pelaksanaan salat zuhur Jama’ah An-Nadzir jatuh pada pukul 15.40 WITA, sedangkan dari analisis Ilmu Falak waktu zuhur dimulai pukul 12.01 WITA. Waktu pelaksanan salat asar Jama’ah An-Nadzir jatuh pada pukul 15.57 WITA, sedangkan dari analisis Ilmu Falak waktu zuhur dimulai pukul 15.23 WITA.
Copyright (c) 2022 Nurul Resky Ridhayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.