ANALISIS AWAL WAKTU SALAT GERHANA MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I PERSPEKTIF ILMU FALAK
Abstract
Pembahasan dalam artikel ini tentang waktu dimulainya salat gerhana dalam pandangan Imam Malik dan Imam Syafi’I Perspektif Ilmu Falak dengan rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang awal waktu salat gerhana.
Jenis penelitian ini adalah library research yaitu mengumpulkan data dan informasi bagi penelitian ini terhadap semua bab serta menjadi pedoman kepada penulis untuk mengetahui dengan lebih rinci tentang apa yang bakalan dikaji dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara kualitatif dan deskriptif atau melakukan penyalinan dan pengutipan dari berbagai sumber. Menganalisis data, analisis isi dan analisis kompratif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa waktu salat gerhana di waktu dan berada pada waktu-waktu sebagaimana dilaksanakan salat sunnah, sampai waktu sywal, seperti salat id. Sedangkan Pendapat Imam Syafi’I yang di larang di kerjakan pada waktu-waktu yang terlarang hanya salat sunnah yang dikerjakan tanpa adanya sebab tertentu. Penyebab timbulnya perbedaan pendapat, karena mereka berbeda pendapat dalam menaggapi pernyataan Rasul. Menurut Imam Malik beranggapan maksud dari perintah tersebut ialah untuk ukuran yang paling sedikit, yaitu yang menurut syara’ merupakan perbuatan yang disebut sebagai salat.
Implikasi dari penelitian ialah Diharapkan dari hasil penelitian penulis berharap pembaca dan mahasiswa memperluas wacana pembahasan ilmu falak khususnya dalam menganalisis pandangan dan pemikiran tokoh-tokoh yang membahas waktu dimulainya shalat gerhana sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam melaksanakan ibadah shalat gerhana serta dapat memilih pandangan siapa saja yang diaggap sejalan dengan pemikiran kita.
Copyright (c) 2022 Nurmila Amiruddin, Adriana Mustafa, Alimuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.