Pemberdayaan Masjid Sebagai Agen Baznas dengan Teknologi Digital

Isi Artikel Utama

Faisal Akib
Awi Maulana
Anastasya Pramesti Cahyani

Abstrak

Pemahaman fikih zakat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masih terbilang tradisional dan erat dengan kebiasaan yang telah dilakukan bertahun tahun, sedangkan pemahaman mereka terkait aturan hukum tentang pengelolaan zakat masih belum komprehensif dan cenderung belum teraplikasikan secara riil dalam pengelolaan zakat yang dilakukan. Pola penghimpunan zakat yang dilakukan hanya bersifat pasif yaitu menunggu muzaki yang membayar zakat kepada DKM sementara pola pendistribusiannya dilakukan hanya pada kegiatan komsumtif tradisional berupa pemberian beras dan nominal uang tertentu atau dalam bentuk makanan pokok lainnya. Dengan memahami kondisi dan pemahaman masyarakat muslim secara umum di Indonesia yang masih belum seragam dalam memahami syariat zakat yang menyebabkan penyerapan dan pendistribusian menjadi tidak optimal. Oleh karena itu dengan model teknologi digital yang mengadopsi hukum syariat Zakat akan mengedukasi sekaligus dapat mengarahkan muzakki untuk menyalurkan zakatnya berikut pendistribusiannya sesuai dengan syariat. 

Rincian Artikel

Bagian
Vol.8, No.2 (November 2023)
##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Alauddin Makassar

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi Sistem Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Alauddin Makassar