RECONTEXTUALIZING THE APPOINTMENT PROCEDURES OF CONSTITUTIONAL JUDGES IN MAINTAINING THE INTEGRITY AND PROFESSIONALISM OF THE COURT
Abstrak
ABSTRAK
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim Konstitusi merupakan hakim yang harus mempunyai wawasan dan pengalaman yang luas dalam bidang konstitusi sehingga nantinya akan menghasilkan berbagai terobosan dalam rangka mewujudkan keadilan konstitusional yang restoratif sehingga Mahkamah Konstitusi menjadi sebuah lembaga peradilan yang dapat dipercayai dan diandalkan oleh masyarakat untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. Pokok Permasalahan dalam penelitian ini terkait dengan bagaimana dasar hukum pengangkatan seorang calon hakim mahkamah konstitusi berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar, dan bagaimana upaya rekontekstualisasi prosedural pengangkatan hakim mahkamah agar terwujudnya hakim yang berintegritas dan profesionalitas. Tujuan penelitian ini untuk melihat kesesuaian pengangkatan calon hakim mahkamah konstitusi dengan prosedural pengangkatan hakim yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya, serta untuk memberikan sumbangsi pemikiran teoritis mengenai upaya rekontekstualisasi prosedural pengangkatan hakim mahkamah agar menghasilkan lembaga peradilan dan hakim yang berintegritas dan profesionalitas. Penelitian ini disusun dengan menggunakan library research dengan pendekatan yuridis normatif yakni pengkajian terhadap asas-asas dan Peraturan Perundang-undangan. Hasil pada penelitian ini bahwa dasar hukum pengangkatan hakim mahkamah konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 24 C ayat 3 dan juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pasal 19 dan 20 ayat 2. Adapun mengenai upaya rekontekstualisasi dalam langka mewujudkan hakim yang berintegritas dan profesionalitas, maka pada tahapan seleksi dan pengangkatan hakim, harus melibatkan panel ahli, dan juga Komisi Yudisial, serta proses pemilihan hakim mahkamah konstitusi oleh 3 lembaga yang terlibat, yakni Presiden DPR dan Mahkamah Agung harus memperjelas proses pemilihannya, serta yang tak kalah penting bahwa dalam proses pengangkatan hakim mahkamah konstitusi harus dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kata Kunci: Rekontekstualisasi, Pengangkatan Hakim, Integritas, Profesionalitas.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Jurdi, Fajlurrahman. Hukum Tatanegara Indonesia. Jakarta: Kencana, 2023.
Jurnal dan Publikasi Ilmiah:
Hanapi, Rizqa Ananda. ‘Rekonstruksi Mekanisme Rekrutmen Hakim Dalam Rangka Penguatan Lembaga Peradilan Di Indonesia’. Jurnal Legislatif, 2.2 (2019): 68–83.
Indramayu, Jayus, and Rosita Indrayati. ‘Rekonseptualisasi Seleksi Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Mewujudkan Hakim Konstitusi Yang Berkualifikasi’. E-Journal Lentera Hukum, 4.1 (2017): 1.
Kartika, Shanti Dwi. ‘Seleksi Untuk Pengangkatan Hakim Konstitusi’, Info Singkat, IX.6 (2017): 1–4.
Prayitno, Herman Bastiaji. ‘Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi’. Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8.2 (2021): 204.
Rishan, Idul. ‘Redesain Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Di Indonesia’. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23.2 (2016): 165–185.
Safriani, Andi. ‘Mahkamah Konstitusi Di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum’. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6.1 (2019): 83.
Setyorini, Ika. ‘Tinjauan Filosofis Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Konsep Negara Hukum’. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 1.2 (2015): 291–302.
Syahputra, Dedy, and Zulman Subaidi. ‘Kedudukan Dan Mekanisme Pengisian Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 9.1 (2021): 106–125.
Yarni, Meri, dkk. ‘Dewan Perwakilan Rakyat; Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Kontitusi’, Rio Law Jurnal, 5.1 (2024): 288–302.
Internet/ Website:
‘Cacat Hukum Pemilihan Hakim Konstitusi’ .
‘Ikhtiar Jaga Integritas, Begini Masukan Sejumlah Tokoh Kepada MK’ <https://www.hukumonline.com/berita/a/integritas-jaga-integritas--begini-masukan-sejumlah-tokoh-kepada-mk-lt58c12c5036dd3/.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- to retain copyright and grant to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work, with an acknowledgement of its initial publication in this journal
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.