LEGAL FRAMEWORK FOR ERADICATING FRAUDULENT INVESTMENT AND LEGAL PROTECTION FOR INVESTORS

  • Muh Bambang Taufik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
    (ID)

Abstrak

ABSTRAK

Kuantitas peraturan perundang-undangan yang terlalu banyak dan kualitas peraturan perundang-undangan yang kurang baik mengakibatkan tiadanya kepastian hukum bagi investor. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kerangka hukum pemberantasan investasi bodong, juga untuk mengetahui wujud perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi bodong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum melalui kajian pustaka dengan menelaah dokumen-dokumen hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dikemukakan.  Dalam hasil penelitian ditemukan bahwa kerangka hukum pemberantasan investasi bodong dan upaya perlindungan hukum bagi investor di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan, seperti terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan investasi yang mengakibatkan kegemukan dan hiperregulasi. Investasi bodong merupakan kegiatan usaha berupa pengumpulan dana dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum perbankan, karena melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyederhanaan peraturan perundang-undangan investasi agar lebih mudah dipahami dan diimplementasikan oleh para investor. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan dan investasi di Indonesia guna mencegah terjadinya investasi bodong.

Kata Kunci: Investasi Bodong; Investor; Perlindungan Hukum.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Adi, ‘Pasar Modal Indonesia Dan Integrasi Pasar Modal Global’, Jurnal EB 1 (September), 1.10 (2017)
BD Anggono, Pokok-Pokok Pemikiran Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2020)
Desy & Diva, ‘Perlindungan Terhadap Investor Diidentikkan Dengan Perlindungan Konsumen’, Jurnal PSS, 2 (2021), 3–4
Erman R, Hukum Investasi: Penanaman Modal Asing (PMA) Dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) (Depok: Raja Grafindo Persada, 2019)
Kadir, A., & Assad, M, ‘Otoritas Jasa Keuangan: Lembaga Negara Yang Independen Dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong’, Jurnal IEL, 1 (2019), 89
Nugoroho Y., ‘Penyelesaian Hukum Bagi Korban Investasi Digital Ilegal’, Jurnal Ilmiah, 21.1, 1
Primantari, Angga., & Sarna, Kadek, ‘Upaya Menanggulangi “Investasi Bodong” Di Internet’, Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 2.3 (2023)
Purnomo Layung, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Pembubaran Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007’, in Tesis: Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, 2016
Putra, T, ‘“Masalah Regulasi Di Indonesia”’, Jurnal PSHK, 11.2 (2020), 45–58
Putusan No: 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng
Putusan No: 176/PDT/2022/PDT DKI
Putusan No: 434 K/Pid.Sus/2021
Rahmah, M., Hukum Investasi (Jakarta Timur: Kencana, 2020)
Redhan Aulia, Jangan Investasi Kalau.... (Bogor: Guepedia, 2021)
Sumardjono, Maria SW & Imam Kuswahyono, Dinamika Omnibus Law Di Era New Normal: Peluang Serta Tantangan Bagi Profesi Hukum (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2020)
UNPAR, LBH ‘Pengayoman’, ‘Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’, 2022
Diterbitkan
2024-06-30
Abstrak viewed = 70 times