LEGAL REVIEW OF RECORDING CHANGES IN MARITAL STATUS WITHOUT AN AUTHENTIC DEED

  • Suhaif Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Alauddin
    (ID)

Abstract

ABSTRACT

The purpose of this research is to reveal the legal review of recording changes in marital status without an authentic deed. This research is qualitative research, the type of research is library research. The data collection method used is literature study. The results showed that; Of the several forms of recording changes in marital status, there are 2 (two) types of recording marital status without a valid legal basis (authentic deed), namely “unrecorded marriage” and “unrecorded divorce”. Legally formal changes in marital status should use a legal basis in the form of an authentic deed. Sirri marriages that occur are considered to fulfill the pillars and conditions, only they do not have time to be registered at the KUA and take place without the supervision of a Marriage Registration Officer. The marriage is validated by the Religious Court because it is in line with shari'a and the Marriage Law or Regulation.

 Keywords: Legal Review; Recording Changes in Marital Status; Authentic Deed.

 

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang undangan Departemen Kehakiman)
Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Mardjono, Hartono, Menegakkan Syari’at Islam Dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-Nilai Islam Dalam Aspek Hukum, Politik, Dan Lembaga Negara (Bandung: Mizan, 1997)
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010)
Tarigan, Amir Nuruddin dan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU No 1/1974 Sampai KHI, (Jakarta: Kencana, 2006)

Konvensi Internasional/Peraturan Perundang-Undangan:
Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga Pembahasan Pasangan Nikah Yang Belum Memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah, Dilaksanakan Tanggal 1 Nopember 2021
Instruksi Presiden No. 1 tahun 1990 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Presiden RI no. 96/2018 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
Permendagri 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Permendagri No. 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden RI No. 96/2018 tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan catatan Sipil.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Tanggal 13 Pebruari 2012
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Published
2024-06-30
Abstract viewed = 2 times