Ihya’ Al-Mawat Di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur
Ihya’ Al-Mawat Di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur
Abstract
Penelitian yang akan diteliti penulis adalah Ihya’ Al-Mawat Di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur (Studi Mazhab Al-Syafi’i Dan Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria) dengan pokok masalah bagimana Ihya’ Al-Mawat di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu perspektif Mazhab Al-Syafi’i dan bagaimana aturan kepemilikan hak atas tanah bagi yang membuka tanah kosong di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian bertempat di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Fokus penelitian adalah Studi Mazhab Al-Syafi’i Dan Peraturan Dasar Undang-Undang Pokok Agraria tentang Ihya’ Al-Mawat di Desa Tabaroge Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur. Dalam penelitian ini penentuan informan dilakukan dengan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi (observation), wawancara mendalam (indepth interview), dan dokumentasi. Serta teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis data dan model interaktif yakni dengan mereduksi data, menyajikan data, dan memverifikasi atau menarik sebuah kesimpulan. Peneliti menemukan, menurut Imam Syafi’i yang dimaksud lahan yang mati adalah setiap lahan yang tidak digarap meskipun lahan tersebut tidak menyatu dengan lahan yang digarap. Dalam hal ini orang yang bersebelahan dengan lahan mati memiliki hak yang sama dengan orang yang berjauhan dengannya dalam menghidupkannya. Setelah melakukan analisis terhadap definisi tanah mati dengan teori mazhab Syafi’i bahwa tanah yang ada di Desa Tabaroge yang dibuka oleh petani Bugis pada tahun 1985 merupakan tanah mati dengan tidak adanya tanda-tanda digarap oleh seseorang sebelumnya atau tanda pengelolaan dan kepemilikan seseorang. Untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah terlantar harus mendaftarkan tanah melalui jalur pendaftaran tanah secara sporadic.
References
Abdul Haddade Wahid, Kode Etik Berfatwa: Merumuskan Format Ideal Fatwa Keagamaan. Cet.I, Makassar: Alauddin University Press (2013)
Achmad Musyahid Idrus, “Korelasi Maqasid al-Syariah dengan Metode Penetapan Hukum”
Agustino, L, “Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia” Jurnal Borneo Administrator (2020)
Anwar Hafidzi, “Kewajiban Penggunaan Vaksin: Antara Legalitas Dan Formalitas Perspektif Legalitas Impor Vaksin Covid-19Maqashid Al-Syariah”. Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 11, No. 2 (Desember 2020)
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisis Metodologi Kearah Ragam Variasi Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada (2007)
Junaedy Efendi, Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris ,Cet. II, Jakarta: Kencana (2018)
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Hidayah Al-Qur’an Tafsir per Kata Tajwid Kode Angka.
Kementerian Kesehatan, Kominfo, dan Komisi Penanggulangan COVID-19. Buku Saku Info Vaksin (November 2020)
Majelis Ulama Indonesia, “Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19Dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China Dan PT Biofarma,” (January 20 2021)
Muhammad Mahmud Nasution, Vaksinasi Dalam Perspektif Islam. Forum Paedagogik 9, No. 2 (2018)
Muammar Muhammad Bakry, “Asas Prioritas Dalam Al-Maqashid Al-Syariah” Jurnal Al-Azhar Islamic Law Review, Vol. 1 No.1 (Januari 2019)
Mohammad Darwis, Maqasid al-Syariah dan Pendekatan Sistem dalam Hukum Islam Perspektif Jasser Auda. Yogyakarta: IRCiSoD (2012)
Rahmi Yuningsih, “Uji Klinik Coronavac Dan Rencana Vaksinasi Covid-19 Massal Di Indonesia” Pusat Penelitian Badan Keahlian Dpr Ri: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. 12 No (Agustus 2020)
Rohadi Abdul Fatah, Analisis Fatwa Keagamaan Dalam Fiqih Islam Cet.I, Jakarta: PT Bumi Aksara (2006)
Satria Efendi, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencanan (2005)
Siti Nur Aidah, Bacaan Wajib Vaksin Corona, Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia (2020)
Umar, Salih. Maqâshid Al-Syarî’ah, Urdun (2003)
“Vaccination from the Perspective of Islamic Legal Maxim” International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences 7, No. 12 (2017)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cet. VII, Jakarta Timur: Sinar Grafika (2016)
Zulhas’ari Mustafa, ”Kualifikasi Maqasid al-Syariah dalam Konteks Penetapan Hukum Islam”
Copyright (c) 2023 Rahayu, Musyfika Ilyas, Irfan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.