Perindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Kosmetik Berbasis E-Commerce
Perspektif Mazhab al-Syafi’i
Abstract
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam transaksi jual beli kosmetik berbasis E-commerce, untuk mengetahui bagaiman dampak dari jual beli berbasis E-commerce, dan untuk mengetahui bagaiman perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi jual beli kosmetik berbasis E-commerce. Adapun jenis penelitian yang dilakukan ialah penelitian kepustakaan (Library reseacrh), dengan pendekatan yuridis-normatif. Sumber data yang digunakan sesuai dengan pokok permasalahan seperti undang-undang, buku, literatur, jurnal, hingga karya tulis lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara memahami, memperoleh, menganalisis bahan pustaka serta dokumen terkait, lalu penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan berbasisi E-commerce memiliki dampak yang besar dalam dunia bisnis, khususnya dalam penjualan kosmetik, E-commerce mempunyai daya tarik yang kuat sehingga banyak masyarakat tergiur untuk melakukan jual beli dengan cara E-commerce., dimana memunculkan berbagai masalah seperti, masalah penipuan, keamanan, dan ketidak sesauian barang. Dengan demikian E-commerce dalam UU ITE telah memberikan perlindungan hukum, keamanan serta kepastian mengenai kerugian yang didapat oleh setiap konsumen, dan perlindungan hukum terhadap dua belah pihak dalam transaksi jual beli berbasisr E-commerce, meliputi perlindungan hukum dalam perjanjian yang telah diuat oleh marchant dalam bentuk aturan yang telah disepakati kedua belah pihak dan perlindungan hukum tersebut berasala dari pasal 25 UU ITE yang mengatur tentang privacy berupa data pribadi marchant, dan konsumen.
References
Abdillah, Sukmawati, and Muhammad Fadly Syah. “Legal Protection Against Peer-to-Peer Lending-Based Financial Technology Losses.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 4, no. 2 (2022): 212–35. https://doi.org/10.24252/MH.VI.32022.
Akbar, Ali. “Konsep Kepemilikan Dalam Islam.” Jurnal Ushuluddin 18, no. 2 (2012): 124–40. https://doi.org/10.24014/JUSH.V18I2.704.
Ali, Mahrus. Konsep Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Graffiti Offset, 2011.
Arrasjid, Chairul. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Atikah, Ika. “Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi.” Muamalatuna 10, no. 2 (2019): 1–27. https://doi.org/https://doi.org/10.37035/mua.v10i2.1811.
Bakry, Muammar, Rahman Ambo Masse, Lukman Arake, Muhammad Majdy Amiruddin, and Abdul Syatar. “How to Attract Millennials? Indonesian Sharia Banking Opportunities.” WSEAS Transactions on Business and Economics 18 (2021): 376–85.
Balweel, Sannia Faisal. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Produk Kosmetik Ilegal Melalui Marketplace Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2022.
Bernada, Tetanoe. “Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 1 (2017): 1–24. https://doi.org/10.25216/JHP.6.1.2017.1-24.
Christiawan, Rio. Hukum Bisnis Kontemporer. Jakarta: PT Raga Grafindo Persada, 2021.
Indrajit, Richardus Eko. E-Commerce: Kiat Dan Starategi Bisnis Di Dunia Maya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2001.
Jony Wong. Internet Marketing for Beginners. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2010.
Khatimah, Khusnul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Secara Daring (Online) Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Iklan (Studi Kasus ARS Shop Samata Gowa).” Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2020.
Komputer, Wahana. Android for Online Business. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo, 2013.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Kristiyanti, Celine Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Maulana, Shabur Miftah. “Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online.” Jurnal Administrasi Bisnis 29, no. 1 (2015).
Mujahid, Ahmad, and Haeriyyah Haeriyyah. “Interpretasi Ayat-Ayat Tentang Ihsān Dalam Pengembangan Hukum Islam.” Mazahibuna 2, no. 2 (2020): 270–83. https://doi.org/10.24252/MH.V2I2.18274.
Nasution, A Z. “Perlindungan Hukum Konsumen, Tinjauan Singkat UU No. 8 Tahun 1999-LN1999 No. 42.” Makalah Disampai-Kan Pada Diklat Mahkamah Agung, Batu Malang 14 (2001).
Nurjannah, Nurjannah, Irwan Misbach, and Rahmawati Muin. “The Maslahah of Muslim Consumer Behavior in Using E-Wallet in Makassar City.” FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 7, no. 1 (2021): 1–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24952/fitrah.v7i1.3331.
Nurjannah, St. “Pembinaan Dan Pengaawasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Konsumen.” Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 2, no. 1 (2013): 1–7. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/ad.v2i1.1418.
Panjaitan, Hulman. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021.
Putra, Setia. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce.” Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2014): 197–208. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i2.2794.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2004.
Rizal, Fitra. “Penerapan ‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Ekonomi Islam.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 1, no. 2 (2019): 155–76. https://doi.org/10.37680/ALMANHAJ.V1I2.167.
Santoso, Sugeng. “Sistem Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif KUHPerdata Dan Hukum Islam.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 4, no. 2 (2016): 217–45. https://doi.org/10.21274/AHKAM.2016.4.2.217-246.
Sembiring, Jimmy Joses. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Cet., I. Jakarta: Visimedia, 2011.
Syatar, Abdul, and Chaerul Mundzir. Tokoh Dan Ketokohan Imam Mazhab (Kontribusinya Terhadap Pengembangan Fikih Di Indonesia). Alauddin University Press, 2021.
Syukur, Musthafa. “Distribusi Perspektif Etika Ekonomi Islam.” PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2018): 33–51. https://doi.org/10.33650/PROFIT.V2I2.559.
Wulandari, Yudha Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce.” AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 199–210. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.687.
Yasir, H Lukmsn. “Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i.” Jurnal Pendidikan Dan Kajian Aswaja 6, no. 1 (2020).
Copyright (c) 2023 Muhammad Shuhufi, Nurfadilah Kasman, Nurjannah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.