Diskrepansi Sanksi Adat terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Menurut Tokoh Adat dan Tokoh Agama
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai diskrepansi sanksi adat yang terjadi pada pelaku tindak pidana pencurian dengan mengambil sudut pandang pendapat tokoh adat dan tokoh agama. Penelitian ini dilakukan di Desa Manggar Raya, Banyuasin. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan menjadikan hasil wawancara sebagai sumber data primer dan buku, jurnal, skripsi serta artikel sebagai sumber data sekunder. Artikel ini disusun secara sistmatis sesuai dengan rangkaian peristiwa yang terjadi secara kolektif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diskrepansi sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian benar adanya. Pada peristiwa 1989 pelaku dihukum kubur setengah badan, peristiwa 2014 pelaku dihukum seret dari hulu-hilir desa, dan peristiwa 2019 pelaku dihukum pengasingan 5 tahun. Akan tetapi, pada penerapanya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dan menimbulkan keresahan pada sebagian masyarakat. Menurut tokoh adat dan tokoh agama terjadinya diskrepansi sanksi adat itu disebabkan beberapa faktor, yaitu tingkat emosional warga Desa Manggar Raya, Banyaknya masyarakat yang tergolong kurang pemahaman terhadap Hukum, kekeluargaan dan Pelaku pencurian tidak taat terhadap sanksi yang telah disepakati atau pelaku pencurian memberontak saat sanksi itu diterapkan.
Referensi
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam Permasalahan Dan Fleksibilitas. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
Agus, Bustanuddin. Agama Dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT. Raja Grafido Persada, 2016.
Anggraini, Dias, and Hadi Daeng Mappunna. “Tradisi Ngidak Endhog Dalam Perkawinan Adat Jawa Perspektif Mazhab Al-Syafi’i; Studi Kasus Di Desa Joho Kabupaten Sukoharjo.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 1 (2021): 98–106. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16651.
Daryanti, Ulfa, and St Nurjannah. “Analisis ‘Urf Terhadap Tradisi Janur Kuning Dalam Adat Pernikahan Jawa Di Kabupaten Luwu Timur.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 2, no. 1 (2021): 250–64. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16220.
Desemriany, Siti Sharah, and Lomba Sultan. “Tradisi Nipanrasai Terhadap Kasus Silariang Perspektif ‘Urf Di Desa Samataring, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 1, no. 3 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v1i3.15463.
Haq, Islamul, Wahidin Wahidin, and Saidah Saidah. “Melampaui Batas (Noodewwr Exces) Dalam Membela Diri; Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 2, no. 1 (June 21, 2020): 1–14. https://doi.org/10.24252/MH.V2I1.14295.
Hasan, Hamzah. “Implementasi Nilai-Nilai Kewajiban Asasi Manusia; Telaah Hukum Pidana Islam.” Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2019): 92–118. https://doi.org/10.24252/MH.V1I2.11650.
Iskandar. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet., I. Jakarta: Gaung Persada, 2009.
Lubis, Marzuki. “Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 1, no. 1 (2014): 16–37.
Mubaraq, Zulfi. Sosiologi Agama. Cet., I. Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Muhammad Syukri Albani Nasution, Dkk. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Mukhtar. Bimbingan Skripsi, Thesis Dan Artikel Ilmiah. Jambi: Suthan Thaha Press, 2007.
Nonci, Hajir. Sosiologi Agama. Cet., I. Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Saidah, Saidah, and Abdul Syatar. “Al-Daruriyat Al Khams Dalam Tindak Pidana Pencurian.” Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 14, no. 1 (2020): 121–38. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/blc.v14i1.510.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: PT. Alfabeta, 2016.
Supardin, Supardin. “Produk Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2017): 223–56. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5695.
Supardin, and Abdul Syatar. “Adultery Criminalization Spirit in Islamic Criminal Law: Alternatives in Indonesia’s Positive Legal System Reform.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 5, no. 2 (December 26, 2021): 913–27. https://doi.org/10.22373/SJHK.V5I2.9353.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh II. Jakarta: Kencana, 2009.
Tamrin, Dahlan. Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Warjiyati, Sri. “Ilmu Hukum Adat.” Angewandte Chemie International Edition 6, no. 11 (1967): 951–52.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##