Legal Framework and Regulatory Challenges in the Development of E-Commerce in Indonesia

Policy Analysis and Juridical Implications

  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
    (ID)
  • Riska Yolanda Universitas Pembangunan Panca Budi
    (ID)
  • Sofia Naliza Sitepu Universitas Pembangunan Panca Budi
    (ID)
  • Saskia Nabila Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi
    (ID)
  • Raka Andika Putra Universitas Pembangunan Panca Budi
    (ID)
Keywords: Legal Framework, Regulatory Challenges, E-Commerce, Juridical Policies and Implications

Abstract

Technology advancements in transportation, communication, and information have quickened the pace of globalization. Online shopping (e-commerce) and other tech-and telecommunications-based activities have contributed to the expansion of businesses. Problems in applying corporate law to online transactions stem from questions about the function of law and the nature of legal progress. Law 11 of 2008, revised by Law 19 of 2016, pertaining to Electronic Information and Transactions; Law 7 of 2014, pertaining to Trade; and Government Regulation Number 82 of 2012, pertaining to the Implementation of Electronic Systems and Transactions, govern e-commerce regulations in Indonesia. However, there are still obstacles to its full application, such as problems with trust and accountability in proving electronic contracts and a lack of a complete knowledge of electronic transaction objects. The rule of law is an instrument for social renewal, social adaptation, and order maintenance. The complexity of social concerns has grown due to fast growth and modernization. Consequently, the creation of e-commerce-specific company laws seeks to promote long-term economic expansion by the establishment of norms that provide protection, clarity, and enforcement of the law.

References

Indonesia. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik . Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Jakarta : Kementerian Perdagangan.
Indonesia. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Tahun 2017-2019. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bahtiar, RA (2020). Potensi, peran pemerintah, dan tantangan pengembangan e-commerce di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 11(1), 13-25.
Rosmayati, S. (2023). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pengembangan E-Commerce . Koaliansi: Jurnal Koperasi, 3(1), 9-24.
Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pengembangan E-Commerce . Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349-367.
Anugrah, M., Syahid, MN, Azka, FM, & Anwar, MS (2023). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia . Jurnal UU dan HAM Wara Sains, 2(05), 421-438.
Hidayah, A. (2019). Konsep Pengembangan Hukum E-Commerce . Solusi, 17(2), 106-113.
Muin, I. (2023). Perlindungan Data Pribadi pada Platform E-Commerce dalam Rangka Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia. Jurnal UU And Justice, 1(2).
Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.
Published
2025-01-31
How to Cite
Sembiring, T. B., Yolanda, R., Sitepu, S. N., Siregar, S. N., & Putra, R. A. (2025). Legal Framework and Regulatory Challenges in the Development of E-Commerce in Indonesia: Policy Analysis and Juridical Implications. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 6(1). https://doi.org/10.24252/shautuna.v6i1.54107
Section
Artikel
Abstract viewed = 66 times