Penerapan dan Kendala Akuntansi Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK 105

  • Muhammad Nasri Katman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)
  • Ria Indrawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
    (ID)

Abstract

Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah kepada masyarakat untuk memaksimalkan operasi produksi. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan mudharabah harus sesuai dengan PSAK 105. Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal dimana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan beberapa pihak yang terlibat. Dalam suatu transaksi pembiayaan yang dikorbankan, akad mudharabah syariah merupakan akad transaksi yang sangat familiar bagi dunia keuangan syariah saat ini, karena akad mudharabah sendiri merupakan akad kerjasama antara kedua pihak, dimana salah satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan pihak lain bertindak sebagai pengelola modal dari suatu usaha tertentu dengan nisbah bagi hasil (profit) sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun kendala dalam akad mudharabah yaitu Bank enggan berpartisipasi pada instumen Profit Loss Sharing (PLS) karena beberapa alasan, diantaranya adalah risiko interen pada bank, tambahan biaya monitoring, kurangnya transparansi dan keengganan para deposan untuk mengambil risiko.

 

Kata Kunci:    Akuntansi, Pembiayaan, Pembiayaan Mudharabah, PSAK 105, Perbankan Syariah.

References

Andi Sri Rezky Wulandari, & Abd. Basir. (2020). PENERAPAN PRINSIP BAGI HASIL PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH. Khatulistiwa Law Review.

Darmawan, D., & Hamid, A. (2018). Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Psak No. 105 Pada Bank Bni Syariah Kantor Cabang Mikro Kota Parepare. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 16(1), 65–80. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.522

Effendi, S. (2019). Implementasi Akuntansi Syariah pada Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK No.105 pada KJKS BMT Al-Hayyu Kota Batam. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Hadi, A. C. (2011). problematika Pembiayaan Mudharabah Di Perbankan Syariah Indonesia. Al-Iqtishad, 2(1), 1–17.

Iltiham, M. F. (2019). MPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH BERDASARKAN PSAK; 105 TENTANG AKUNTANSI MUDHRABAH DAN FATWA DSN MUI; PADA PRODUK PEMBIAYAAN. Jurnal Ekonomi Islam, 11, 21–38.

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya. In PT. Raja Grafindo Persada jakarta.

Kautsar Riza Salman, S.E., Ak., M.S.A., B.K.P., S. A. S. (2012). Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Book.

Khoirotul Inzani, Moh.Halim, E. F. (2020). Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan PSAK NO. 105. Journal of Business, Management and Accounting, 5(1), 43–54.

Kusumawati, H. (2010). Pengaruh Tingkat Risiko Mudharabah dan Murabahah terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Syariah. Repository Universitas Widyatama.

Salman, K. R. (2012). Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Book.

Sholihin, M. R. (2020). Penerapan Psak 105 Akad Mudharabah Dalam Akuntansi Syariah ( Studi Kasus Pada Bmt Ugt Sidogiri Yosowilangun ). Riset Ekonomi, Akuntansi Dan Perpajakan, 1(2), 29–41.

Waluyo, B. (2015). Implementasi Mudharabah Pada Pembiayaan Di Bank Syariah. Jurnal Akuntansi, Keuangan Dan Perbankan, 1(3), 229–236.

Published
2020-12-31
How to Cite
Katman, M. N., & Indrawati, R. (2020). Penerapan dan Kendala Akuntansi Akad Mudharabah Pada Pembiayaan Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK 105. Study of Scientific and Behavioral Management (SSBM), 1(3). Retrieved from https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/ssbm/article/view/18327
Section
Artikel
Abstract viewed = 3885 times