Interaksi Pasangan Suami Istri Yang Bertempat Tinggal Terpisah: Studi Kasus di Belapunranga Kabupaten Gowa

  • Risky Fitriani UIN Alauddin Makassar
  • Andi Nirwana
  • Santri Sahar

Abstract

Pasangan suami istri yang menjalani pernikahan jarak jauh harus membangun interaksi serta komunikasi yang baik dalam keluarga agar rumah tangga tetap harmonis. Penelitian ini juga menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan teologi. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sumber sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa interaksi pada pasangan suami istri yang bertempat tinggal dalam bentuk komunikasi jarak jauh melalui media, seperti aplikasi whatsapps untuk video call. Mengenai hak dan kewajiban pasangan suami istri yang bertempat tinggal terpisah, keduanya telah menjalankan hak dan kewajibannya seperti, suami memberi nafkah terhadap keluarganya sedangkan istri menjaga kehormatan suami, mematuhi suami dan tidak keluar tanpa izin suami. Adapun kewajiban bersama bagi pasangan suami istri yaitu, saling menjaga serta saling melindungi satu sama lain. Menurut pandangan Islam tentang pasangan suami istri yang bertempat tinggal terpisah, apabila pasangan tersebut tidak ada solusi lain untuk kembali satu atap, maka keduanya harus mengikuti aturan dalam Islam yang telah ditetapkan yaitu, melakukan pertemuan dalam kurung waktu 4 bulan sekali keduanya harus melakukan pertemuan dan minimal 6 bulan sekali suami istri bertatap muka secara langsung dan untuk memenuhi kebutuhan biologis terhadap pasangannya.

References

Baihaqi, Ahmad Rafi. Membangun Syurga Rumah Tangga. Surabaya: Gita Media Press, 2006.

Eliyani, Eka Rahmah. “Keterbukaan Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri”, Jurnal Ilmu Komunikasi, 1 (2) (2013), h. 85-94.

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Karya Toha Putra, 1996.

Muhdlor, A. Zuhdin. Hukum Perkawinan. :Al-Bayan, 1997.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Wawancara

Dg Ngunjung selaku Imam Dusun, wawancara, 15 April 2020.

Dg. Sa’be, selaku pihak yang ditinggal, wawancara, 22 Februari 2020.

Ernawati, selaku pihak yang ditinggal, wawancara, 16 Februari 2020.

Mulyati,selaku pihak yang ditinggal, wawancara, 10 April 2020.

Sitti Ara, selaku pihak yang ditinggal, wawancara, 16 Februari 2020.

Suliyati, selaku pihak yang ditinggal. Wawancara, 22 Februari 2020.

Suriani, selaku pihak yang ditinggal, wawancara, 21 Februari 2020.

Published
2021-09-01
Abstract viewed = 519 times