MEDIS SEBAGAI PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM (STUDI KASUS ABORSI)
Abstract
Aborsi dalam kajian ilmu medis diartikan sebagai suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan atau mengahncurkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami. Dalam perkembangannya, perilaku aborsi ini mewabah dikalangan masyarakat sehingga menjadi suatu reallitas sosial yang nyata adanya. Setidaknya ada tiga alasan seseorang melakukan aborsi; (1) dorongan individual seperti takut msikin atau mengganggu karir; (2) dorongan kecantikan seperti khawatir janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat dan (3) dorongan moral misalnya sebab kehamilan di luar nikah. Dalam studi Islam praktek aborsi (menggugurkan kandungan) dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab Islam menjamin hak setiap makhluk hidup untuk menikmati kehidupan. Karena itu dalam maqasid as-syari’ah menjaga jiwa dan melindunginya merupakan bagian yang sangat penting dan tergolong dalam al-mashalih al-haqiqiyat.
References
Al-Qur’an dan Terjemah, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta: PT. Tiga Serangkai, 2008
Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari Juz VIII (t.t., Dar wa Mathabi’ al-Sta’b, t.t)
Al-Suyuthi, Al-Asybat wa Al-Nadha-ir, Mesir: Mathba’at al-Halabi, 1959
Chuzaimah T. Yanggo (ED.), Hafiz Anshary (ED.), Problematikan Hukum Islam Kontemporer (Buku Kedua), Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2009
Jaser ‘Audah, Al-Maqasid Untuk Pemula (terj.), Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2013
Zulfahmi Alwi, Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam, Hunafa: Jurnal Studi Islamika, Vol.10, No.2. Desember: 2013
Tutik Triwulan, Makalah, analisis hukum Islam terhadap praktik aborsi terhadap kehamilan tidak di harapkan, (KTD) akibat perkosaan menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Ensiklopedi Indonesia 1, Aborsi, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1980,
Nelly Yusra, Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Suska Riau, hlm. 2. Diakses pada hari rabu tanggal 27/03/2019 pukul 11.20 WIB.
Guttmacher Institute, Aborsi di Indonesia, Seri 2008, No. 2. dan Utomo B. Dkk, insiden dan aspek sosial-psikologis dari aborsi di Indonesia: survey komunitas 10 kota dan 6 kabupaten di Indonesia Jakarta Indonesia: Pusat Penelitian Kesehatan, Universitas Indonesia, 2000. Dikutip pada tanggal 27/03/2019 pukul 14.38 WIB.
Lexy J moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Remaja Rosdakarya, 2000.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (PDF)
Wayan Resmini, Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum tentang Aborsi, FKIP Universitas MUhammadiyah Mataram, Jurnal Ganec Swara Vol.4, No.2 September 2010, hlm. 115-121. Diakses pada tanggal 27/03/2019 pukul 11.30 WIB.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl840/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal diakses pada selasa, 14 mei 2019 pukul 05;53 WIB.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.