MEDIS SEBAGAI PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM (STUDI KASUS ABORSI)

  • Muhammad Saeful Amri UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
    (ID)

Abstract

Aborsi dalam kajian ilmu medis diartikan sebagai suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan atau mengahncurkan janin dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami. Dalam perkembangannya, perilaku aborsi ini mewabah dikalangan masyarakat sehingga menjadi suatu reallitas sosial yang nyata adanya. Setidaknya ada tiga alasan seseorang melakukan aborsi; (1) dorongan individual seperti takut msikin atau mengganggu karir; (2) dorongan kecantikan seperti khawatir janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat dan (3) dorongan moral misalnya sebab kehamilan di luar nikah. Dalam studi Islam praktek aborsi (menggugurkan kandungan) dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab Islam menjamin hak setiap makhluk hidup untuk menikmati kehidupan. Karena itu dalam maqasid as-syari’ah menjaga jiwa dan melindunginya merupakan bagian yang sangat penting dan tergolong dalam al­-mashalih al-haqiqiyat.

References

Al-Qur’an dan Terjemah, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta: PT. Tiga Serangkai, 2008

Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari Juz VIII (t.t., Dar wa Mathabi’ al-Sta’b, t.t)

Al-Suyuthi, Al-Asybat wa Al-Nadha-ir, Mesir: Mathba’at al-Halabi, 1959

Chuzaimah T. Yanggo (ED.), Hafiz Anshary (ED.), Problematikan Hukum Islam Kontemporer (Buku Kedua), Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2009

Jaser ‘Audah, Al-Maqasid Untuk Pemula (terj.), Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2013

Zulfahmi Alwi, Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam, Hunafa: Jurnal Studi Islamika, Vol.10, No.2. Desember: 2013

Tutik Triwulan, Makalah, analisis hukum Islam terhadap praktik aborsi terhadap kehamilan tidak di harapkan, (KTD) akibat perkosaan menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Ensiklopedi Indonesia 1, Aborsi, Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1980,

Nelly Yusra, Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Suska Riau, hlm. 2. Diakses pada hari rabu tanggal 27/03/2019 pukul 11.20 WIB.

Guttmacher Institute, Aborsi di Indonesia, Seri 2008, No. 2. dan Utomo B. Dkk, insiden dan aspek sosial-psikologis dari aborsi di Indonesia: survey komunitas 10 kota dan 6 kabupaten di Indonesia Jakarta Indonesia: Pusat Penelitian Kesehatan, Universitas Indonesia, 2000. Dikutip pada tanggal 27/03/2019 pukul 14.38 WIB.

Lexy J moloeng, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Remaja Rosdakarya, 2000.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (PDF)

Wayan Resmini, Pandangan Norma Agama dan Norma Hukum tentang Aborsi, FKIP Universitas MUhammadiyah Mataram, Jurnal Ganec Swara Vol.4, No.2 September 2010, hlm. 115-121. Diakses pada tanggal 27/03/2019 pukul 11.30 WIB.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl840/penerapan-hukum-pidana-dalam-aborsi-ilegal diakses pada selasa, 14 mei 2019 pukul 05;53 WIB.

Published
2019-12-27
How to Cite
Amri, M. S. (2019). MEDIS SEBAGAI PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM (STUDI KASUS ABORSI). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(2), 195-204. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i2.10641
Section
Artikel
Abstract viewed = 766 times