Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Di Kabupaten Gowa
Abstract
BP4 merupakan salah satu lembaga mitra Kementerian Agama yang bertujuan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Lembaga ini terbentuk dari tingkat nasional hingga pada tingkat kecamatan yang berusaha memberikan bimbingan dan nasihat perkawinan agar para suami istri dapat mengarungi bahtera rumah tangganya yang sejahtera, bahagia lahir dan batin. BP4 Kabupaten Gowa tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal disebabkan berbagai kendala dalam menjalankan perannya. Kendala tersebut terbagi dua, yaitu eksternal dan internal. Kendala internal meliputi: tidak tersosialisai secara baik keberadaan BP4 di tengah-tengah masyarakat, dan terputusnya kepengurusan tingkat kabupaten dan kecamatan. sementara kendala internal meliputi: sumber anggaran yang tidak jelas, sumber daya manusia tidak profesional, dan belum memiliki sarana dan prasarana yang cukup.
BP4 is one of the partner institutions of the Ministry of Religious Affair that aims to enhance the quality of marriage in order to create a sakinah mawaddah wa rahmah household. This institution is formed from the national level to the district level which seeks to provide marriage guidance and advice so that husband and wife can sail the ark of a prosperous, happy, physically and mentally happy household. The BP4 of Gowa Regency cannot perform its duties and functions optimally due to various obstacles in carrying out its role. These constraints are divided into two, namely external and internal. Internal obstacles include: the existance of BP4 in the midst of the community was not being well socialized, and the breaking up of district and sub-district management of the institution. While, the internal constraints include: unclear budgetary resources, unprofessional human resources, and lack of adequate facilities and infrastructure
References
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2009.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4. Yogyakarta, 2014.
Depertemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, 1997.
Depertemen Agama RI, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kementerian Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 2009.
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI No. DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Sementara dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2015.
Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.
Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departeman Agama No. DJ.II/491.2009 tentang Kursus Calon Pengantin.
Republik Indonesia, Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
Republik Indonesia,Undang-undang Pokok Perkawinan. Cet IV; Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Rifa’I, Moh. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT Karya Toha Putra,1978.
Syaifuddin, Muhammad, dkk. Hukum Perceraian. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Tihami, H. M. A. dan Sohari Sahrani. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. Cet. IV; Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Tim Penyusun, Fondasi Keluarga Sakinah; Sambutan Menteri Agama RI. Cet. I; Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah, 2017.
Once an article was published in the journal, the author(s) are:
- granted to the journal right licensed under Creative Commons License Attribution that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship.
- permitted to publish their work online in third parties as it can lead wider dissemination of the work.
- continue to be the copyright owner and allow the journal to publish the article with the CC BY-NC-SA license
- receiving a DOI (Digital Object Identifier) of the work.